Wajib Tahu! Ini Pengertian Tilang Elektronik Pengertian dan Cara Membayarnya 2023

Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar istilah “tilang”. Bisa jadi kejadian polisi memberhentikan pengendara yang melanggar terlintas dalam benak Anda. Namun, saat ini terdapat tilang secara elektronik. Apa itu

Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar istilah “tilang”. Bisa jadi kejadian polisi memberhentikan pengendara yang melanggar terlintas dalam benak Anda. Namun, saat ini terdapat tilang secara elektronik. Apa itu

Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar istilah “tilang”. Bisa jadi kejadian polisi memberhentikan pengendara yang melanggar terlintas dalam benak Anda. Namun, saat ini terdapat tilang secara elektronik. Apa itu tilang elektronik?

Tindakan penilangan secara elektronik ini memang cukup baru diterapkan di Indonesia. Tepatnya pada tahun 2021 hanya diterapkan di 12 Polda dengan kamera tilang berjumlah 244 buah.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang rencana akan berjalan pada 2023, sistem ini akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian tilang elektronik dan beragam hal yang berkaitan.

Pengertian Tilang Elektronik

Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah tindakan memantau dan mengontrol tindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi canggih.

Sistem tilang yang memanfaatkan teknologi ini sudah berlaku sejak Maret 2021 di banyak wilayah di Indonesia. Meski istilah ini sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang Indonesia, namun tetap saja ada beberapa orang yang belum memahaminya.

Dalam prakteknya, polisi memanfaatkan teknologi kamera sebagai ganti polisi yang berjaga di tiap bagian jalan raya.

Dengan adanya kamera, pihak berwenang dapat menemukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Program semacam ini tentu memiliki tujuan yang bagus, yaitu untuk mendukung aspek keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Karena teknologi ini selalu aktif selama 24 jam non stop, pihak polisi menjadi lebih mudah dalam menangkap pelanggar ketertiban berkendara. Penindakan ini dapat berjalan dengan sangat cepat dan mudah.

Kamera tersebut biasanya terpasang di tempat-tempat yang ramai dilalui, salah satunya adalah lampu lalu lintas. Dengan menggunakan kamera beresolusi bagus, polri jadi mudah untuk menangkap gambar pelaku pelanggaran.

Baca juga:  Ini Dia cara cek PKH lewat HP 2023, gak Pakai Repot

Jika pelaku tertangkap kamera tersebut, pihak berwenang akan mengirimkan surat tilang atau E-tilang ke alamatnya. Maka dari itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan POS untuk mengantar surat tilang tersebut

Cara Kerja Tilang Elektronik

Dalam sebuah sistem atau program, tentunya terdapat alur cara kerja yang jelas dan perlu diikuti. Hal tersebut juga berlaku pada sistem e-tilang ini. Berikut adalah cara kerja tilang elektronik.

Penangkapan Gambar/Video Pelanggaran

Proses awal terjadinya tilang elektronik ini dimulai dari penangkapan gambar atau video. Para pelanggar akan terekam jelas dan sistem akan meneruskan media tersebut pada Back Office ETLE sebagai barang bukti pelanggaran.

Validasi Bukti

Selanjutnya, terdapat langkah validasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi plat nomor pelaku. Dari plat nomor tersebut, pihak berwenang jadi tahu data kendaraan dengan bantuan Electronic Registration & Identification atau ERI.

Pengiriman Surat Konfirmasi ke Pelaku

Sesuai namanya, surat konfirmasi adalah sebuah dokumen yang menjelaskan tentang teguran yang dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada terduga pelaku. Surat konfirmasi ini akan Anda terima melalui POS.

Selain itu, surat ini menjadi langkah awal penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan. Nah, pada kesempatan ini Anda dapat memastikan apakah benar Anda yang dimaksud atau bukan.

Terduga Pelaku Melakukan Konfirmasi

Meski Anda telah menerima surat tilang tersebut, hal ini bukan berarti Anda langsung mendapatkan hukuman denda. Ingat, surat ini masih langkah awal dan belum jadi tindakan final.

Dengan adanya surat konfirmasi tersebut Anda diberi kesempatan untuk memastikan apakah surat tersebut sudah tepat sasaran atau tidak. Karena bagaimana pun juga, bisa jadi motor yang terekam melanggar bukan lagi milik Anda.

Maka, Anda bisa memberikan konfirmasi, apakah pelaku pelanggaran tersebut benar Anda atau bukan. Anda bisa memastikannya dengan mengunjungi situs etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dari situ Anda dapat memperoleh foto atau rekaman yang menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi tersebut. Jika ternyata kendaraan tersebut tidak lagi Anda miliki alias sudah dijual ke pihak lain, maka Anda dapat melakukan konfirmasi pada website atau kantor tersebut.

Anda diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi selama 8 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi tersebut. Jika Anda membiarkan surat konfirmasi tersebut hingga lebih dari 8 hari, maka STNK tersebut akan dapat terblokir sementara.

Pembayaran Denda Tilang

Setelah Anda melakukan konfirmasi dan memang Anda yang merupakan pelaku pelanggaran tersebut, maka petugas akan memberi Anda sebuah blanko tilang. Kemudian Anda perlu menuntaskan hal tersebut dengan melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang sudah diterima.

Baca juga:  Mengenal Teknologi Komunikasi dari Masa ke Masa

Berbicara soal jumlah denda yang akan Anda tanggung akan cukup bervariasi bergantung dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Jika Anda penasaran dengan jumlah besaran dana yang diperlukan untuk membayar denda tersebut, berikut daftar jumlah uang untuk membayar tilang elektronik.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, besaran denda yang akan ditanggung bergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Nah, berikut adalah daftar besaran jumlah denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000
  • Menggunakan plat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000
  • Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000
  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

Itulah besaran dana yang perlu Anda tanggung jika ketahuan melanggar ketertiban berlalu lintas. Jumlahnya memang beragam dan cukup mahal jika diperhatikan. Maka dari itu, terus hindari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum Tilang Elektronik

Tilang elektronik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan dari pemerintah dan sudah terutang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam dasar hukum tersebut, berikut adalah sederet jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar penilangan elektronik

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm SNI
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Berkendara melawan arus
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Itulah sederet jenis pelanggaran yang akan berujung dengan penilangan elektronik. Hukuman tersebut terjamin dalam hukum bahwa seluruh pengguna jalan adalah setara dan akan ditindak jika terbukti melanggar. 

Demikianlah artikel kami mengenai pengertian tilang elektronik. Semoga bermanfaat dan nantikan artikel kami yang selanjutnya!

Tinggalkan komentar