Langkah Membuat SKCK Online Tanpa Repot!

Ingin mendaftar kerja? Dalam keadaan tertentu, ada beberapa perusahaan yang mewajibkan Anda melampirkan SKCK sebagai bukti bahwa Anda bukan orang yang memiiki catatan kriminal. Hal itu merupakan keadaan yang wajar, karena perusahaan ingin mendapatkan karyawan atau mitra yang berkelakuan baik.

Namun, jika Anda diwajibkan untuk melampirkan catatan kepolisian tersebut, apa yang harus Anda lakukan? Bagaimana cara membuat SKCK? Tak perlu bingung, berikut akan Wong Cerdas jelaskan secara lengkap, mulai dari definisi, fungsi, dan cara mendaftarnya.

Apa Itu SKCK?

Bagi Anda yang baru lulus sekolah atau baru akan memasuki dunia kerja, mungkin istilah ini akan terdengar asing. Anda bahkan masih bertanya-tanya, apa kepanjangan SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi dari Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon  untuk menerangkan mengenai ada tidaknya bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Secara ringkas, surat ini dapat dikatakan sebagai bukti bahwa Anda bebas dari tindakan kriminal atau berkelakuan baik. Adapun pemohon keterangan catatan kepolisian ini bisa masyarakat warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang membutuhkan catatan kepolisian untuk keperluan tertentu.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Anda yang asing dengan surat keterangan ini tentu bertanya-tanya berapa lama masa berlakunya setelah Anda membuatnya di kantor polisi terdekat. Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan setelah surat keterangan catatan kepolisian itu dibuat.

Namun, bagaimana jika masa berlakunya berakhir? Anda bisa melakukan perpanjangan dengan proses yang sama melalui kantor polisi terdekat, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Polri.

Apa Fungsi SKCK?

Fungsi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memiliki klasifikasi berbeda berdasarkan kewenangan tingkat penerbitannya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, surat ini dapat diterbitkan melalui empat tingkatan, yakni Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lebih lanjut, fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan klasifikasinya adalah, sebagai berikut:

1. Tingkat pertama, Kepolisian Sektor (Polsek)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan melalui tingkat Polsek dapat digunakan untuk berbagai kelengkapan persyaratan, di antaranya:

  • Menjadi calon pegawai dari suatu lembaga, perusahaan, atau badan swasta.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Kepolisian Sektor terkait, di antaranya:
  • Pencalonan kepala desa (Kades),
  • Pencalonan sekretaris desa (Sekdes),
  • Pindah alamat,
  • Melanjutkan sekolah.

2. Tingkat kedua, Kepolisian Resor (Polres).

SKCK yang diterbitkan pada tingkat kedua atau Polres memiliki fungsi yang dapat Anda gunakan sebagai persyaratan, di antaranya sebagai berikut:

  • Menjadi calon pegawai atau anggota pada badan, lembaga, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital. Biasanya telah ditetapkan oleh pemerintah,
  • Masuk ke pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Kepolisian Resor terkait, di antaranya:
  • Pencalonan pejabat publik, seperti bupati / wakil bupati, wali kota / wakil wali kota, dan sebagainya,
  • Untuk melengkapi persyaratan izin dalam kepemilikan senjata api non organik TNI dan Polri,
  • Melanjutkan sekolah.
Baca juga:  Ini Dia Harga Mobil Listrik Wuling Paling Update 2023

3. Tingkat ketiga, Kepolisian Daerah (Polda).

SKCK yang diterbitkan pada tingkat Polda atau tingkat ketiga memiliki fungsi yang lebih kompleks. Ada pun fungsinya, di antaranya sebagai kelengkapan persyaratan untuk:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada instansi pemerintah, lembaga, badan, dan / atau  perusahaan vital yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan / atau visa.
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri atau melakukan kegiatan lainnya, seperti kunjungan atau tugas.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Kepolisian Daerah, diantaranya seperti:
  • menjadi notaris,
  • melanjutkan sekolah,
  • pencalonan pejabat publik.

4. Tingkat keempat, Kepolisian RI (Polri).

Tingkat tertinggi pada jajaran kepolisian Indonesia juga menerbitkan SKCK untuk beberapa fungsi khusus yang lebih penting. Ada pun fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Pori memiliki fungsi sebagai kelengkapan persyaratan, di antaranya untuk:

  • Kepentingan menjadi pejabat Negara.
  • Perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan kerja, sekolah, atau kunjungan.
  • Penerbitan paspor dan / atau visa;
  • Keperluan untuk melaksanakan keperluan atau kegiatan tertentu dalam lingkup nasional dan / atau internasional, di antaranya:
  • izin tinggal tetap di luar negeri,
  • naturalisasi kewarganegarbagi pemohon warga negara asing (WNA) dapat mengajukan untuk keperluan adopsi.

Syarat Membuat SKCK

Setelah mengetahui fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian di atas, berikut syarat yang perlu Anda siapkan jika hendak membuat SKCK. Secara umum, syarat yang diperlukan untuk membuat surat keterangan ini sama pada setiap tingkatan, hanya beberapa dokumen berbeda sesuai dengan kebutuhan. Namun, ada perbedaan untuk pembuatan yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk tingkat pertama dan kedua – dalam hal ini Polsek dan Polres – SKCK hanya bisa dibuat untuk WNI. Sedangkan di tingkat ketiga dan keempat – Polda dan Polri – WNA juga dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan tertentu. Maka dari itu, syarat pada tingkat Polda adalah yang paling umum Anda perlukan untuk membuat surat keterangan ini. Syarat-syarat itu adalah:

1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat membuat SKCK untuk WNI, di antaranya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta kelahiran, atau surat kenal lahir. Anda juga bisa menggunakan ijazah atau surat nikah sebagai penggantinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Bagi Anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP – di bawah 17 tahun, misalnya – Anda bisa menggunakan fotokopi kartu identitas lain, seperti kartu pelajar dan lainnya.
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6. Anda sebaiknya menyiapkan sebanyak 6 (enam) lembar. Foto menggunakan latar belakang merah, dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah. Foto yang Anda lampirkan juga tidak boleh menggunakan aksesoris wajah. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pastikan pas foto menampakkan muka secara utuh.
Baca juga:  Main Undead Slayer MOD APK dengan Berbagai Bonus

2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan. Surat ini berasal dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau pihak yang bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  • Fotokopi KTP Surat Nikah apabila pemohon dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Bagi WNA yang datang dengan tujuan kunjungan atau menetap, perlu menyiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Bagi WNA yang datang dengan tujuan bekerja, perlu menyiapkan fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6. Siapkan sebanyak 6 (enam) lembar. Berbeda dengan WNI, WNA menggunakan foto berlatar belakang kuning, dengan foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto juga tidak boleh menggunakan aksesoris wajah. Bagi pemohon WNA yang mengenakan jilbab, pastikan pas foto menampakan muka secara utuh.

Cara Daftar SKCK Online

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online bisa Anda lakukan untuk tingkat Polri dan Polda. Untuk tingkat Polri, Anda hanya bisa mengambilnya di Mabes Polri di Jakarta. Sedangkan bagi Anda yang daftar SKCK online Polda, bisa diambil di Mapolda masing-masing daerah. Berikut adalah langkah untuk mendaftar SKCK Online.

  • Masuk ke laman resmi untuk pendaftaran SKCK online.
  • Klik formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Pilih Satuan Wilayah (Satwil) sesuai dengan keperluan Anda dan KTP untuk tempat proses pembuatan dan pengambilan.
  • Isi formulir data diri secara lengkap dan benar.
  •  Setelah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
  • Anda bisa melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui transfer bank dengan nomor diberikan.
  • Setelah pembayaran, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda maupun Polres sesuai dengan domisili.

Bagi Anda yang mendaftar SKCK secara offline, Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, sesuai dengan keperluan. Di sana, Anda akan diarahkan ke bagian Intelkam untuk proses lebih lanjut.

Berapa Bayar SKCK?

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda harus membayar Rp 30.000,00 sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada, yakni PP 76 tahun 2020. Tarif penerbitan ini masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) yang berlaku pada Polri dan jajarannya.

Namun, dalam beberapa pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP ini dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pertimbangan tertentu yang dimaksud, diantaranya seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, sosial, atau pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Selain itu, aturan itu juga diberlakukan bagi masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, serta UMKM yang tak memiliki kemampuan untuk membayar nominal sesuai aturan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dapat Anda jadikan panduan. Anda bisa memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis atau 6 bulan dengan menunjukkan surat yang masih berlaku.

Tinggalkan komentar