Yuk Ketahui Cara Jadi Polisi + Bocoran Gajinya

Banyaknya masalah atau kejadian yang dapat terjadi di tengah masyarakat membuat negara harus memiliki alat atau organisasi yang memiliki tugas untuk mengatasi permasalahan tersebut serta yang bisa menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu semua negara pasti memiliki yang namanya polisi.

Alat negara yang satu ini termasuk disegani dan banyak orang yang memandangnya sebagai salah satu profesi atau pekerjaan ideal, sehingga tak heran menjadi impian bagi banyak orang untuk menjadi bagian dari kepolisian negara.

Berikut ini akan menjelaskan soal polisi, mulai dari tugas-tugasnya, gaji, sampai dengan cara bergabung ke kepolisian.

Polisi dan Tugasnya

Pengertian polisi, jika melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah sebuah badan pemerintahan yang memiliki tugas untuk memelihara keamanan serta ketertiban umum, termasuk di dalamnya menangkap orang yang telah melanggar undang-undang dan sebagainya. Kemudian, bisa juga diartikan sebagai anggota dari badan pemerintah, yaitu pegawai negara yang tugasnya adalah menjaga keamanan dan lain sebagainya.

Kepolisian merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, yaitu politie.  Pada dasarnya, kepolisian memiliki tugas yang berorientasi pada masyarakat, seperti mengayomi, melindungi, dan melayani, serta menjadi penegak hukum. Lalu, apakah tugas polisi hanya itu saja? Tentu saja tidak. Ada banyak tugas polisi lainnya yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang.

Ada beberapa jenis dari tugas polisi, yaitu tugas justitial, tugas sosial, tugas pendidikan, dan juga tugas bestuurlijk atau yang sifatnya preventif atau mencegah.

Dalam Pasal 13 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok dari kepolisian adalah untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan juga memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Lebih lengkapnya, tugas dari kepolisian dijelaskan secara rinci dalam Pasal 14 pada undang-undang yang sama.

Cara Menjadi Polisi

Jika ingin menjadi bagian dari kepolisian Indonesia, maka perlu mengetahui bagaimana caranya mendaftar ke kepolisian serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran. Salah satu cara menjadi kepolisian adalah dengan mendaftar lewat jalur-jalur penerimaan.

Ada empat jalur penerimaan untuk menjadi anggota Polri, yaitu dari Akpol (Akademi Polisi), SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana), Tamtama, dan Bintara. Empat jalur ini berbeda satu sama lain.

  1. Akpol
Baca juga:  Kunci Usaha Cuci Steam Motor, Kamu Wajib Tahu

Akpol atau memiliki kepanjangan yakni Akademisi Kepolisian. Merupakan jalur penerimaan anggota dari Polri dengan tujuan untuk membangun calon perwira tingkat pertama. Biasanya durasi atau jenjang pendidikan untuk AKpol ini selama 4 tahun.

Seseorang yang mengambil pendidikan di ranah ini. akan mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian. Serta memiliki pangkat sebagai inspektur untuk tingkat dua atau IPDA. Adapun untuk persyaratan menjadi AKPOL yakni telah lulus sekolah SMA IPA/IPS, dengan rentan umur minimal 16 tahun, serta maksimal 21 tahun. Selain itu juga harus memiliki skor nilai TOEFL sejumlah 500

  1. SIPSS

SIPSS atau Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Merupakan sekolah yang dibuka bagi mereka yang setelah tamat kuliah, ingin melanjutkan studi sebagai polisi. Ini adalah jalur khusus bagi mereka yang lulusan D1 hingga S2 dari perguruan tinggi dengan akreditasi A atau B, dan memiliki IPK yakni minimal 2,75.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi SIPSS ini selain berasal dari lulusan D1 hingga Magister. Ada umur maksimal, yakni untuk D4/S1 berusia  26 tahun, S1 Profesi dengan usia 28 tahun. S2  dengan maksimal umur 30 tahun. Serta untuk lulusan dokter yakni 40 tahun. Dalam menempuh pendidikan sebagai SIPSS selama 6 bulan, dengan pangkat yakni IPDA.

  1. BINTARA

Merupakan sebuah program gabungan dari Akpol dan Tamtama. Pendaftar bintara bisa dengan melalui jalur SMA/SMK/D1/SI kecuali untuk jurusan yang berkaitan dengan tata busana atau kecantikan. Adapun syarat pendaftar Bintara dari SMA/SMK mulai umur  17 hingga 21 tahun. Sementara untuk Bintara dari jenjang Diploma hingga Sarjana, yakni dengan umur 23 sampai 25 tahun. Ada beberapa macam pembagian tugas dalam Bintara, antara lain yaitu Bintara Polisi Tugas Umum, Bakomsus, Bintara Brimob, Bintara Polair. Masa pendidikan untuk program ini selama 5 bulan, dengan pangkat yakni Brigadir Tingkat Dua (Bripda)

  1. Tamtama

Merupakan jalur seleksi untuk menjadi Polisi, yang terdiri dari Tamtama Brimob dan Tamtama Polair. Tamtama hanya terbuka untuk lulusan SMA/SMK kecuali untuk jurusan dari tata busana atau kecantikan. Peserta yang mengikuti seleksi ini dengan syarat yakni minimal umur 17 tahun dan maksimal 22 tahun. Masa pendidikan selama 5 bulan, dengan pangkat pendidikan sebagai BRADA (Bhayangkara Dua).

Selanjutnya jika Anda tertarik menjadi polisi , berikut ini adalah cara mendaftar menjadi polisi:

a. Kunjungi laman website penerimaan anggota Polri, bisa lewat penerimaan.polri.go.id.

Baca juga:  Faktor Internal dan Eksternal Analisis SWOT Beserta Contoh

b. Kemudian, pilih jenis seleksi polri yang diinginkan, ada Taruna Akpol, SIPSS, Bintara Polri, dan Tamtama.

c. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas, kemudian masukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan-keterangan lain yang sesuai dengan format di dalam website-nya.

d. Pastikan memberikan data yang akurat pada form registrasi online.

e. Setelah mengisi form, akan mendapatkan nomor registrasi online, username, dan password yang bisa menggunakannya untuk login ke halaman dashboard.

f. pendaftar juga akan mendapatkan form registrasi online versi cetak yang bisa digunakan untuk verifikasi di Polres

g. Adapun batas waktu verifikasi data sesuai dengan jadwal pendaftaran yang berlangsung tanpa ada toleransi perpanjangan.

h. Terakhir, verifikasi bisa dilakukan di Polres maupun Polda setempat.

Gaji Polisi

Selain memiliki tugas yang mulia, salah satu alasan mengapa polisi menjadi profesi yang banyak peminatnya karena gaji dan tunjangan yang akan mereka dapat sehingga masa depan pun juga terjamin. Gaji kepolisian sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang menjelaskan bahwa gaji akan dibedakan berdasarkan dari golongan.

Gaji polisi yang terendah merupakan Tamtama, yaitu Ep 1.643.500-Rp 2.960.700, Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.423.400, dan Perwira Tinggi Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Besaran gaji tersebut juga akan menyesuaikan dari pangkat di dalam golongannya, misal gaji Bhayangkara Dua atau Bharada dengan Bhayangkara Kepala atau Bharaka tentu saja berbeda nominalnya. Nominal gaji tersebut juga baru merupakan gaji pokoknya saja. Jika gaji kepolisian berkisar dari Rp 1,64 juta-Rp 5,9 juta, dengan tunjangan sekitar Rp 1,96 juta-43,62 juta, maka gaji total kepolisian bisa sekitar Rp 3,60 juta-Rp 45 juta.

Tunjangan Polisi

Salah satu benefit menjadi kepolisian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mendapatkan banyak tunjangan-tunjangan yang jumlahnya cukup banyak, baik jumlah tunjangannya maupun nominal uang tunjangannya.Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan untuk polisi besar nominalnya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan juga daerah penempatannya.

Tunjangan polisi juga dibagi lagi menjadi empat golongan yang besarannya beragam. Salah satu jenis tunjangan adalah tunjangan kinerja yang akan diberikan saat anggota polri berhasil meraih prestasi dan penghargaan, di mana tunjangan ini akan diberikan setiap bulan dengan menghitung kinerja dan juga hasil penilaian.

Yuk ikuti berita paling uptodate lainnya hanya di wongcerdas.com

Tinggalkan komentar