Sebagai pengguna baru dari kartu prabayar XL Axiata, Anda tentunya harus tahu bagaimana cara registrasi kartu XL secara mudah dan praktis.
Melakukan registrasi adalah kewajiban bagi calon pengguna ataupun pengguna lama yang datanya masih belum tervalidasi sebagai pelanggan. Nah, melalui artikel ini Anda bisa mempelajari persyaratan dan cara melakukan registrasinya dengan tepat.
Daftar isi:
Apa Itu Registrasi Kartu?
Registrasi kartu prabayar merupakan proses pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan maupun pelanggan lama dari kartu prabayar yang datanya belum tervalidasi sebagai pelanggan.
Dengan demikian, proses registrasi dilakukan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang terdaftar di Ditjen Dukcapil–Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Registrasi Kartu XL
Agar Anda bisa melakukan registrasi kartu dengan benar, sebaiknya cari tahu dahulu persyaratan dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Adapun syarat yang harus terpenuhi oleh pengguna untuk melakukan registrasi ini ialah data yang berhubungan dengan identitas diri, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan:
- Kartu Keluarga
Lantas, bagaimana jika yang melakukan registrasi kartu bukanlah WNI melainkan WNA—Warga Negara Asing?
Sebagai ganti dari persyaratan data tersebut, WNA bisa melakukan registrasi kartu menggunakan dokumen paspor dan KITAP—Kartu Izin Tinggal Tetap.
Panduan Cara Registrasi Kartu XL
Setidaknya ada dua cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk me-registrasi kartu XL Axiata, yakni:
Registrasi Melalui SMS
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk melakukan registrasi kartu XL ialah dengan SMS di perangkat HP. Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebagai cara registrasi kartu XL via SMS ialah:
- Pertama silahkan buka aplikasi SMS di perangkat HP yang Anda gunakan
- Kemudian buat pesan SMS dengan mengetikan format SMS DAFTAR#NIK#Nomor KK#. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contohnya:
DAFTAR#1238909692879#32010897650860201#
- Setelah membuat pesan yang benar dan sesuai berdasarkan data identitas Anda, silahkan kirim ke 4444
- Dengan demikian pihak XL Axiata akan melakukan proses validasi data
- Jika proses registrasi selesai akan ada balasan pesan mengenai keberhasilan registrasi yang dilakukan.
Registrasi Melalui Website
Cara registrasi kartu XL yang bisa Anda lakukan selanjutnya dengan mudah dan praktis ialah melalui website resmi XL Axiata. Dengan cara ini, Anda harus melakukan akses ke browsing.
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk cara registrasi kartu XL melalui website ialah:
- Pertama pastikan nomor telepon kartu XL yang akan diregistrasi terpasang di perangkat yang Anda gunakan.
- Silahkan buka website pada perangkat Anda
- Akses ke website resmi XL Axiata di https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Jika website tersebut berhasil termuat, Anda bisa masuk ke menu registrasi menggunakan kode OTP
- Lakukan registrasi dengan memasukan nomor telepon XL yang akan diregistrasi
- Kemudian masukkan data yang diminta seperti NIK dan nomor KK pada kolom yang ada
- Klik opsi Dapatkan Kode untuk menerima kode registrasi dari website
- Kode registrasi atau OTP akan dikirimkan melalui SMS nomor yang didaftarkan
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, silahkan masukkan kodenya pada kolom yang tersedia di web tersebut
- Registrasi kartu XL akan segera berhasil dilakukan
Itulah kedua panduan cara registrasi XL Axiata yang bisa Anda praktekkan dengan mudah.
Panduan Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Pada dasarnya proses registrasi ini tidak hanya dilakukan untuk kartu baru saja, melainkan dapat dilakukan juga oleh pengguna lama yang ingin mengaktifkan kembali kartunya.
Jika Anda pengguna lama yang ingin melakukan registrasi ulang, Anda bisa melakukan langkah mudah yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni:
- Pertama silahkan buka aplikasi SMS di HP yang Anda gunakan
- Kemudian buat pesan SMS
- Lanjut dengan mengetikan pesan SMS menggunakan Ulang#(NIK)#(Nomor KK)#. Lebih jelasnya, ini contohnya:
- ULANG#(1238909692879)#(32010897650860201)#
- Setelah membuat pesan yang benar dan sesuai dengan data identitas Anda, silahkan kirim ke 4444
- Selanjutnya, pihak XL Axiata akan memvalidasi data Anda
- Proses registrasi selesai jika ada balasan pesan mengenai keberhasilan registrasi yang dilakukan.
Selain melakukan registrasi kartu secara mandiri, sebetulnya pengguna juga bisa melakukan registrasi kartu dengan meminta bantuan pihak gerai konter atau penyedia produk kartu perdana.
Dengan cara ini, Anda hanya perlu membawa persyaratan data yang diminta untuk melakukan registrasi secara mudah dan praktis
Manfaat Melakukan Registrasi Kartu
Jika Anda bertanya mengenai pentingnya cara registrasi kartu XL, sebetulnya ada banyak manfaat yang mengharuskan setiap pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi sebelum menggunakannya.
Perlindungan Kepada Pengguna Jasa Layanan Telekomunikasi
Salah satu manfaat yang paling utama dari melakukan registrasi kartu ialah memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku pengguna dari layanan telekomunikasi dari tindak kejahatan atau penyalahgunaan.
Tindak kejahatan dan aksi penyalahgunaan yang dimaksud bisa berupa kejahatan cyber, informasi spamming, penipuan ataupun kejahatan terorisme.
Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat maupun pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan layanan telekomunikasi dari kartu yang digunakannya.
Kemudahan Mendapatkan Pelayanan
Manfaat selanjutnya yang tidak kalah penting dalam melakukan registrasi kartu ialah kemudahan untuk mengakses layanan yang disediakan, semisalnya melakukan transaksi online maupun untuk mendapatkan informasi transaksi.
Untuk Kepentingan Keuangan atau Semacamnya
Terakhir manfaat dari melakukan registrasi kartu ialah untuk kepentingan keuangan inklusif maupun penyaluran bantuan (dana) pemerintah dan lain-lain.
Perbedaan Registrasi Kartu Sebelumnya dan Sekarang
Dari waktu ke waktu, prosedur registrasi kartu mengalami sejumlah perubahan. Untuk melihat sejumlah perubahannya ini,Anda bisa melihat gambaran perbedaan antara registrasi kartu sebelumnya dan sekarang pada berikut ini:
Data yang Digunakan dalam Registrasi
Pada registrasi sebelumnya, pengguna yang ingin melakukan registrasi kartu harus mengisi sejumlah data informasi yang cukup banyak, mulai dari nama, nomor identitas, alamat, tempat dan tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID) hingga Kode Pos.
Berbeda dengan prosedur registrasi sekarang, di mana pengguna yang hanya menggunakan data NIK—Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK—Kartu Keluarga.
Nomor NIK tidak hanya ditemukan pada KK saja, akan tetapi Anda juga bisa menemukannya pada KTP.
Proses
Proses dalam kegiatan registrasi sebelumnya tidak memiliki proses validasi, sedangkan proses registrasi saat ini Anda harus melalui proses validasi ke data yang ada di Ditjen DUKCAPIL.
Pihak yang Bisa Melakukan Registrasi
Perbedaaan selanjutnya yang membedakan proses registrasi sebelumnya dan sekarang ialah pihak yang terlibat untuk melakukan registrasi.
Pada registrasi sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh pegawai gerai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun gerai milik mitra saja.
Sementara saat ini, proses registrasi menjadi lebih bebas dan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, tidak hanya pemilik gerai, tetapi para pelanggan pun bisa melakukannya secara mandiri.
Kesimpulan
seperti yang kita ketahui, registrasi kartu merupakan hal yang sangat penting bagi para pengguna. Melalui penjelasan panduan cara registrasi kartu XL di atas, diharapkan Anda bisa melakukan registrasi kartu dengan mandiri.