Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi maupun Badan Usaha

Bagi setiap pemilik pendapatan atau sumber pendapatan baik itu pribadi maupun badan usaha diwajibkan untuk melakukan kirim lapor SPT tahunan. Kewajiban ini telah diatur dalam undang-undang, bahkan jika mengalami keterlambatan para wajib pajak ini bisa terkena sanksi.

Untuk mengetahui panduan lengkap kirim laporan SPT berikut dengan syarat dan ketentuannya bisa disimak di bawah ini

Pengertian SPT

SPT merupakan kata singkatan dari kepanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan yakni surat yang digunakan oleh para wajib pajak (pemilik NPWP—Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melaporkan segala bentuk hitungan dan pembayaran pajak baik objek pajak maupun non pajak.

SPT juga seringkali digunakan sebagai media untuk melaporkan harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang pajak. SPT sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni SPT pribadi dan SPT badan atau lembaga.

Pembuatan Laporan SPT dilakukan di setiap tahun untuk pembayaran pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan SPT pribadi seperti para Wajib Pajak atau pegawai yakni tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir maret.

Sementara itu SPT bagi badan usaha atau lembaga paling lambat laporannya ialah empat bulan setelah akhir tahun pajak yakni April.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendorong masyarakat agar mengirim lapor SPT tepat sebelum batas waktu berakhir. 

Adapun cara pelaporannya kini dapat dilakukan secara mudah melalui layanan online yang tak lain ialah e-filing.

Apakah Penting Krim Lapor SPT?

SPT—Surat Pemberitahuan memiliki nilai fungsi sebagai sarana pertanggungjawaban para wajib pajak dalam memperhitungkan perpajakan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak sebelumnya.

Kewajiban lapor SPT harus dilakukan oleh wajib pajak, hal ini karena dianggap terdapat kemungkinan pekerja mendapatkan atau memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Adapun ketentuan terkait alasan laporan pajak ini pun telah dijelaskan dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Penyampaian laporan SPT tahunan kini menjadi semakin mudah dengan adanya layanan online bernamakan e-filing.

Baca juga:  Mau Tahu 5 Strategi Berbisnis Vape? Yuk, Intip Informasinya Berikut ini

Adapun panduannya terbagi menjadi dua yakni lapor SPT untuk pribadi dan lapor SPT untuk badan usaha, berikut ini penjelasannya:

Kirim Laporan SPT Pribadi

Sebelum Anda mengajukan laporan ada baiknya untuk memahami jenis formulir SPT, yang mana formulir SPT pribadi terbagi menjadi 3 jenis yakni:

  • Formulir SPT 1770 SS yakni formulir yang ditujukan kepada pekerja yang memiliki penghasilan tahunan kurang atau sama dengan Rp. 60 juta
  • Formulir SPT 1770 S yakni formulir yang ditujukan kepada mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp. 60 juta dalam per tahunnya.
  • Formulir SPT 1770 ditujukan kepada mereka yang berstatus pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu tanpa adanya ikatan kerja.

Setelah mengetahui kategori formulir tersebut, Anda bisa melakukan laporan SPT online dengan formulir yang sesuai. Berikut ini panduannya:

  • Pertama Anda bisa mengakses halaman Pajak resmi terlebih dahulu yakni www.pajak.go.id
  • Selanjutnya lakukan login dengan nomor NPWP atau NIK, password serta kode keamanannya
  • Jika sudah berada di bagian dashboard utama klik Lapor dan masuk ke bagian E-Filing untuk membuat laporan SPT dan isi formulir SPT secara online.
  • Klik Buat SPT dan pilih jenis formulir SPT sesuai dengan pendapatan atau finansial Anda atau Anda bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk membantu Anda memilih formulir yang tepat.
  • Lanjut dengan mengisi formulir dengan sesuai dan benar. Isi pertanyaan atau data-data yang diminta pada formulir tersebut secara lengkap dan sebaik mungkin. Setidaknya ada 18 tahapan pengisian formulir tersebut.
  • Setelah dirasa telah menyelesaikan pengisian formulir silahkan klik Setuju.
  • Jika Anda menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon, segera isikan kode verifikasi tersebut dan klik tombol kirim SPT.

Jika berhasil laporan tersebut dibuat, Anda akan menerima bukti tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Kirim Laporan SPT Badan Usaha

Jika ingin mengirim laporan SPT untuk badan usaha maka ada beberapa syarat yang harus diikuti dan terpenuhi antaranya:

  • Formulir  SPT PPh Badan 1771 terisi lengkap
  • Mengumpulkan berkas laporan keuangan lengkap termasuk neraca dan laba, buku besar serta buku penerimaan dan pengeluaran
  • Berkas dokumen Wajib Pajak (WP)  khusus
  • Daftar nominatif
Baca juga:  Cara Memulai Bisnis Pet Shop yang Benar

Adapun panduan langkah-langkahnya yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:

  • Pertama-tama Anda harus membuat akun E-FIN dengan mendaftar terlebih dahulu. Aktivasi akun EFIN dilakukan melalui kantor pelayanan pajak.
  • Setelah mendapatkan verifikasi EFIN Anda bisa masuk ke DJP online atau situs pajak resmi, kemudian masuk ke layanan E-Filing
  • Setelah itu barulah mengisi Formulir SPT dengan lengkap dan sesuai dengan data yang dimintai. Isi semua formulir dan data yang diminta secara teliti agar tidak terjadi kesalahan.
  • Setelah Anda menyelesaikan pengisian formulir, maka akan terdapat ringkasan data yang Anda isi tersebut berikut kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
  • Untuk menyelesaikan laporan SPT, Anda perlu mengisi kode verifikasi lalu kirim SPT.
  • Dengan demikian laporan Anda akan terekam oleh sistem DJP. Anda bisa mendapatkan bukti laporan terkirim melalui Email.

Perlu diingat dalam pengisian formulir SPT pribadi dan badan usaha sangatlah berbeda, maka dari itu penting sekali untuk memperhatikan pemilihan jenis formulir yang diisi secara teliti.

Lantas, Bagaimana Cara Lapor SPT secara Langsung/Offline?

Tidak hanya dapat dilakukan secara online, kirim laporan SPT tahunan pun dapat dilakukan secara langsung atau istilahnya offline.

Jika kita merujuk pada Pasal 9 PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di TPT. Perlu Anda ketahui bahwa TPT merupakan tempat yang menyediakan layanan pajak di luar kantor yang ditunjuk oleh KP2KP dan KPP

Di mana pengiriman laporan SPT ke tempat tersebut dapat dilakukan dengan bukti pengiriman surat melalui jasa ekspedisi, pos, maupun jasa kurir.

Sederhananya, dalam melaporkan SPT secara langsung, Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikannya dalam amplop tertutup yang disertai satu tanda bukti pengiriman surat.

Jadi selain mengirimnya secara online di layanan E-Filling, Anda bisa mengirim laporan SPT ke tempat pelayanan pajak melalui perantara kurir, ekspedisi atau pos Indonesia.

Akibat Terlambat Kirim Lapor SPT

Kirim lapor SPT merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Karena menjadi suatu kewajiban, terlambat lapor SPT bisa berakibat terkena sanksi berupa denda bahkan sanksi pidana.

Sesuai dengan Undang-undang besaran denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat lapor SPT khusus pribadi ialah sebesar Rp. 100.000, sementara bagi Wajib Pajak Badan Usaha bisa mendapatkan denda sebesar Rp.  1 juta per SPT Tahunan Pajak.

Nah dengan mengetahui cara kirim lapor SPT tahunan di atas, Anda tidak akan lagi bingung mengenai prosedurnya.

Tinggalkan komentar