Mengenal Apa itu Merger Adalah : Jenis, Strategi dan Perbedaannya dengan Akuisisi

Merger adalah salah-satu istilah yang mungkin pernah kamu dengar ketika mempelajari tentang ilmu relasi bisnis. Kata merger ini memiliki makna sebagai suatu penyebutan untuk penggabungan dua atau lebih perusahaan sehingga terbentuk suatu company yang baru. 

Kamu sendiri tentunya dapat mempelajari bagaimana peluang, keuntungan, dan tantangan dari merger melalui data pasar suatu perusahaan.Namun, tahukah kamu apa saja jenis merger dan perbedaannya dengan akuisisi? Jika belum, yuk simak pembahasan lebih lanjutnya tentang apa itu merger di sini!

Pengertian Merger Adalah …

Merger adalah istilah untuk kesepakatan bersama antara perusahaan yang berkomitmen menjadi satu dalam membangun bisnis baru. Melalui cara penyatuan dua perusahaan atau lebih dengan mentransfer kepemilikan berupa saham atau pembayaran tunai. 

Pasalnya karena merger adalah kolaborasi kedua perusahaan yang saling merelakan saham mereka untuk menerbitkan kepemilikan terbaru. Selain itu, kedua perusahaan yang melakukan merger tersebut juga biasanya membranding kembali bisnis mereka. 

Hal ini karena, berkaitan dengan hasil berdasarkan aset gabungan, kompetensi, dan penguasaan pasar yang lebih tinggi, baik, dan luas. Akan tetapi, merger memiliki beberapa tantangan dan resiko yang sesuai dengan peluangnya. Sehingga tidak jarang pengusaha memilih untuk melakukan akuisisi perusahaan yang lebih kecil terlebih dahulu. Alih-alih melakukan keputusan merger yang dirasa cukup berisiko. 

Akuisisi dan Merger Adalah Hal yang Berbeda Dalam Bisnis 

Walaupun Akuisisi dan Merger seringkali dilakukan oleh perusahaan besar. Hal yang patut kamu ketahui adalah Akuisisi dan Merger adalah hal yang berbeda. Adapun perbedaan antara merger dan akuisis yang dapat kamu ketahui antara lain :

1. Berdasarkan Disinvestasi 

Pemegang saham dari perusahaan lama hasil merger akan tetap eksis memiliki nilai di company yang baru. Berbeda dengan pemegang saham perusahaan akuisisi yang terakuisisi akan melakukan disinvestasi yakni mengeluarkan diri dengan membawa kompensasi penjualan saham.

Baca juga:  7 Aplikasi Edit Foto Android Fitur Lengkap dan Mudah Digunakan

2. Berdasarkan Kompensasi

Tidak ada aset dari perusahaan yang saling menggabungkan diri untuk digunakan membiayai transaksi merger. Sementara untuk perusahaan saham yang terakuisisi akan menerima kompensasi dari company pengakuisisi sebagai harga atas saham yang dilepas.

3. Berdasarkan Dilusi Saham 

Maksud dari dilusi saham pada merger adalah adanya penambahan modal pada perusahaan baru yang sudah berhasil mengalami penggabungan dengan perusahaan lain, namun jumlah kepemilikan saham malah menurun, lantaran penambahan modal tidak disertai partisipasi pemegang saham lama. Jika di dalam akuisisi hal demikian tidak akan terjadi. 

4. Berdasarkan Eksistensi

Perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar dan eksistensinya berpindah pada perusahaan baru pada sistem merger. Sementara untuk eksistensi perusahaan hasil akuisisi akan tetap ada. Baik itu perusahaan pengakuisisi maupun terakuisisi, sebab yang terjadi hanyalah perubahan komposisi pemegang saham.

5. Berdasarkan Manajemen

Manajemen pada perusahaan hasil merger adalah akan terbentuk baru sebagaimana sistemnya. Berbeda dengan manajemen perusahaan akuisisi yang akan berubah hanya perusahaan terakuisisi menurut pengakuisisi sebagai pemegang kendali atas saham yang baru.

6. Berdasarkan Perpindahan Saham

Apabila terjadi perpindahan saham maka hal tersebut langsung demi hukum akibat dari tindakan merger itu sendiri. Sementara untuk akuisisi diperlukan peralihan hak atas saham karena terjadi perpindahan kepada perusahaan pengakuisisi.

7. Berdasarkan Karyawan

Menimbulkan dampak besar terhadap karyawan, karena adanya entitas yang berakhir demi hukum pada sistem merger. Sementara akuisisi hanya terjadi pada perubahan pengendalian perusahaan sehingga secara langsung tidak bisa mempengaruhi karyawan.

Jenis-Jenis Merger dan Strategi Menjalankannya 

Adapun jenis-jenis merger dan strategi menjalankannya yang dapat kamu tahu selanjutnya antara lain : 

A. Jenis Merger 

Merger terbagi ke dalam lima jenis yang meliputi :

  • Merger horizontal merupakan jenis penyatuan perusahaan antar kompetitor bisnis
  • Merger vertikal merupakan jenis penyatuan dua perusahaan yang beroperasi pada lini rantai pasok serupa (biasanya dilakukan oleh sebuah bisnis utama perusahaan pemasok atau distributor yang bekerja dengannya)
  • Merger perluasan pasar merupakan jenis penyatuan dua perusahaan dalam menjual produk atau jasa yang hampir sama 
  • Merger perluasan produk merupakan jenis penyatuan perusahaan penjual produk atau jasa yang saling berhubungan dan berada di market serupa
  • Merger konglomerat merupakan jenis penyatuan perusahaan yang benar-benar tidak saling berhubungan

B. Strategi dalam Menjalankan Merger 

Dalam menjalankan strategi merger adalah dengan tujuan kematangan analitik yang sesuai. Oleh sebab tidak jarang strategi merger yang kemungkinan sudah banyak digunakan di Indonesia pun mengalami kerancuan dan kegagalan karena kurangnya ketepatan sasaran. Meliputi rencana, rancangan produk, re-branding, hingga pemasaran. 

Baca juga:  Lapor Pajak Wajib! Apa Aja Sih yang Perlu Kamu Laporin? 

Nah, apabila kamu ingin mencoba sedikit tentang strategi menjalankan merger ini maka bisa menyimak terlebih dahu tips berikut.

1) Memenuhi persyaratan penggabungan

Hal utama dari tips yang bisa kamu pelajari ketika akan menjalan strategi merger adalah harus memenuhi syarat penggabungan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 40 (2007) tentang perseroan terbatas dan UU pasal 4 ayat 1 PP No. 27 (1998) mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sebuah perusahaan.

Tujuannya, agar proses penggabungan dua perusahaan kamu dapat berjalan lancar dan tidak terkendala oleh masalah hukum. Apabila terkendala pun kamu bisa menyelesaikannya dengan kekuatan dari kedua hukum tersebut. 

2) Membuat Rancangan atau Rencana Merger (Strategi)

Supaya proses penggabungan yang kamu tempuh lebih cepat dan tidak bermasalah maka harus sudah membuat susunan atau rancangan terperinci sebelumnya. Terkait tujuan dan bidik sasaran kenapa kamu ingin melakukan merger atas perusahaan tersebut. 

Meliputi tata cara penilaian dan konversi, rancangan perubahan, laporan keuangan 3 tahun terakhir, neraca proforma perusahaan, penyelesaian status, hak hingga kewajiban. Dimana intinya dari rancangan ini kamu bisa mendapat tanda tangan atau persetujuan dewan komisaris dari masing-masing perusahaan yang ingin menggabungkan diri.

3). Adanya persetujuan dari RUPS 

Saat melakukan proses untuk penggabungan kedua perusahaan atau dalam artian merger, harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris, yang diajukan saat melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Agar persetujuan itu bisa mendapatkan agreement secara sah, maka harus mendapatkan poling setidaknya ¾ dari jumlah suara yang ada. 

4). Membuat Akta Penggabungan 

Pembuatan akta ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. Apabila akta selesai dibuat maka harus membuat Salinan agar bisa disampaikan laporannya kepada kementerian hukum serta HAM. Hal yang patut kamu ketahui adalah persetujuan ini sangatlah penting, apalagi jika ada perubahan saat proses persetujuan. Perubahan ini bisa menyasar pada anggaran dasar yang perlu dirombak. 

5) Mengumumkan Hasil Penggabungan 

Kemudian pada hasil akhir dari proses penggabungan, akan terdapat sebuah pengumuman yang mana bertujuan untuk menginformasikan bahwa perusahaan telah bergabung menjadi satu dengan perusahaan lain. Pengumuman penggabungan merger adalah sesuatu yang perlu diperlihatkan dengan begini masyarakat akan memahami bahwa perusahaan sudah melebur, dan ada pergantian alih pengelolaan atau manajemen. 

Pastinya dalam menjalankan strategi tersebut kamu memerlukan ketelitian yang harus mencakup semua analisis mengenai rancangan dan hipotesis resiko. Dengan demikian, kamu bisa mengenal bentuk dan jenis merger yang sesuai untuk bisnis yang sedang kamu jalankan ini.

Apakah informasi seputar strategi merger adalah sesuatu yang menarik ? Terus ikuti beritanya, hanya di wongcerdas.com 

Tinggalkan komentar