Mengenal Leasing 2023: Pengertian, Manfaat dan Jenis nya

Dalam pembelian barang elektronik atau barang bernominal besar pasti sudah tidak asing dengan istilah leasing. Meski menjadi salah satu pembayaran yang paling banyak digunakan, banyak orang yang belum tahu mengenai pengertian dan jenis leasing.

Di dalam artikel kali ini, Anda akan mempelajari lebih jauh mengenai leasing, manfaat dan jenisnya.

Leasing adalah

Secara sederhana, leasing diartikan sebagai metode pembiayaan melalui penyediaan barang modal atau aset kepada nasabah yang membutuhkan baik perusahaan atau perorangan.

Lebih jelasnya leasing merupakan bentuk kegiatan pembiayaan aset atau barang modal yang dimanfaatkan para nasabah dengan waktu yang sudah ditetapkan. Pembayaran leasing ini dilakukan dengan angsuran atau sistem cicilan.

Sejumlah para ahli memiliki pendapat tentang leasing, di mana mereka menjelaskan leasing sebagai perjanjian diselenggarakan oleh orang yang memiliki barang modal dengan orang yang membutuhkan barang yang dimilikinya.

Pemilik barang/aktivitas disebut dengan istilah Lessor dan nasabah disebut dengan Lesse.

Pihak perusahaan jasa Leasing akan menyediakan produk barang yang dibutuhkan oleh Lesse atau nasabah guna mendukung operasional produksi usahanya.

Sebagai gantinya, Lesse melakukan pembayaran kepada Lessor dengan sistem pembayaran yang disebutkan di atas yakni cicilan atau angsuran.

Dalam Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Leasing dikenal juga dengan sewa guna usaha yakni kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang atau barang modal untuk disewa sebagai pendukung operasi usaha.

Di dalamnya ada hak opsi atau tanpa hak opsi yang dapat dimanfaatkan para nasabah dengan kurun waktu tertentu sesuai dengan pembayaran yang dilakukannya.

Leasing  memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat, dengan leasing masyarakat bisa lebih mudah memproleh barang modal yang diperlukan.

Keunggulan Leasing

Leasing memiliki sejumlah keunggulan yang dapat memberikan keuntungan kepada dua belah pihak terutama pihak lessor (nasabah) di antaranya:

Mendapatkan Pembiayaan Penuh

Dengan menggunakan metode leasing, nasabah bisa mendapatkan bantuan berupa modal dari perusahaan untuk mengelola dan mengembangkan operasional usahanya dengan maksimal.

Beberapa perusahaan leasing pun menawarkan jenis leasing dengan sisi keunggulan yang berbeda terhadap modal yang dibutuhkan dan pembayarannya.

Baca juga:  Butuh Contoh Analisis SWOT Tokopedia? Cek Lengkap Sini!

Jika Anda membutuhkan dana yang besar Anda bisa memanfaatkan metode leasing ini, sebab perusahaan leasing bisa membantu Anda membiayai barang modal atau proyek usaha berskala besar.

Dengan demikian, leasing bisa Anda jadikan sebagai pembiayaan alternatif bagi pihak nasabah (perusahaan atau perorangan) dalam memenuhi kebutuhannya.

Bersifat Fleksibel

Leasing memiliki sifat yang lebih fleksibel, dimana struktur dalam leasing bisa disesuaikan dengan kebutuhan lesse baik itu dari keperluan barang modal atau kondisi keuangan yang dimilikinya.

Dengan ini, nominal dan jangka waktu leasing dalam pembayarannya bisa menyesuaikan kondisi finansial atas nasabah. Fleksibilitas leasing pun berperan penting terhadap planning arus dana atau cash flow perusahaan yang terlibat.

Jadi, sebelum menyapakati perjanjiannya Anda baiknya pahami dulu aturan dan ketentuan untuk meringankan kondisi finansial.

Tidak Membutuhkan Jaminan

Kelebihan lain yang dimiliki dari aktivitas metode Leasing ialah tidak adanya jaminan. Jadi, saat mengambil metode leasing, Anda tidak perlu mempersiapkan jaminan.

Sebab, di dalam leasing hak kepemilikan yang sah atas aktiva dan pembayaran lease yang sesuai dengan aktiva bisa menjadikan jaminan untuk lease (nasabah).

Memiliki Keamanan dan Hukum

Aktivitas leasing memiliki keamanan dan perlindungan yang sangat ketat. Dalam leasing terdapat proteksi Inflasi untuk menghindari penerima dari adanya inflasi, sebab mereka (nasabah) hanya perlu membayar sesuai dengan kesepakatan di awal.

Kemudian jika lease memiliki sistem sewa barang akan mendapatkan perlindungan dari kemajuan teknologi, terhindar dari adanya kemajuan teknologi yang cepat. Sederhananya leasing tidak akan tertinggal oleh model dan teknologi terbaru dari aktivitas sewa tersebut.

Leasing juga memiliki perlindungan hukum yang kredibel. hal ini karena aktivitas leasing dilakukan dengan kontrak yang jelas dan kekuatan hukum, sehingga Anda sebagai nasabah dan perusahaan leasing itu sendiri akan mendapatkan perlindungan dari sisi hukum.

5 Jenis Leasing yang Perlu Diketahui

adapun kegiatan leasing terbagi menjadi 5 jenis leasing yang bisa diambil oleh nasabah sesuai kebutuhannya, antaranya: 

Capital Lease

Capital Lease adalah istilah yang merujuk pada perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan.

Secara umum Capital Lease adalah perusahaan leasing yang fokus dalam melayani pihak nasabah yang menginginkan kebebasan dalam menentukan spesifikasi barang atau modal sesuai dengan keinginannya. Tak heran jika leasing satu ini  paling banyak digunakan.

Baca juga:  Wajib Tahu! Ini Pengertian Tilang Elektronik Pengertian dan Cara Membayarnya 2023

Perusahaan leasing akan menyediakan berbagai kebutuhan benda modal kepada nasabah dengan cara memberikan sejumlah dana untuk membayar barang yang dipesan kepada pihak supplier, kemudian benda modal tersebut diberikan kepada nasabah. 

Dengan alur ini dapat dikatakan nasabah tidak berhubungan langsung dengan supplier tetapi hanya berusan dengan kewajiban membayar barang yang dipesannya kepada perusahaan leasing.

 Operating Lease

Operating Lease yakni leasing yang menetapkan biaya sewa kepada nasabah. Lebih jelasnya Operating Lease adalah perusahaan leasing yang menyewakan barang yang dibeli (diinginkan) kepada  nasabah (lessee) dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Pada jenis leasing ini, Nasabah diwajibkan untuk membayar biaya sewa dengan ketentuan yang ditetapkannya. Dalam Operating Lease, perusahaan leasing menanggung harga biaya selain biaya rental karena nasabah akan menanggung biaya renta tersebut.

Sales Type Lease

Sales type lease juga biasa disebut sebagai lease penjualan. Leasing yang satu ini dipraktekan oleh perusahaan yang berkecimpung dalam dunia industri. Perusahaan- perusahaan ini menjual lease barang dari produk yang dihasilkannya.

Sales Type Lease memiliki dua jenis pendapatan yakni pendapat yang dihasilkan oleh penjualan barang dan pendapatan dari bunga pembayaran belanja selama kurun waktu yang ditentukan.

Perusahaan ini akan mendapatkan pemasukan dari penjualan produk yang dibayar oleh nasabah dengan sistem cicilan.

Cross Border Lease

Cross Border Lease biasa dilakukan oleh perusahaan leasing antar pihak Negara yang berbeda. dimana pihak Lessor (perusahaan leasing) dan Lessee (nasabah) tidak berada di negara yang sama.

Jenis leasing ini biasanya dilakukan secara untuk permodalan alat-alat militer maupun barang bernominal besar, semisalnya produk Airbus atau produk pesawat terbang Boeing.

Leverage Lease

Terakhir ada Leverage Lease di mana leasing ini melibatkan pihak ketiga. Dalam jenis leasing ini pihak Lessor tidak membayar barang leasing secara penuh 100% tetapi mereka akan membayar senilai 20% atau 40%.

Dengan kerja sama dan melibatkan pihak ketiga, perusahaan leasing akan menyerahkan sisa pembayarannya kepada pihak ketiga untuk ditanggungnya.

Penutup

Leasing menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan oleh para perusahaan atau individu (nasabah) dalam memperoleh barang modal tanpa harus memiliki modal utuh. Sebab, dengan ini mereka dapat membayarnya secara angsuran sesuai jenis leasing-nya.

Meski memiliki banyak kelebihan dan Anda bisa disesuaikan dengan kondisi finansial. Sebetulnya melakukan aktivitas leasing memerlukan kehati-hatian, jika tidak ingin barang modal Anda ditarik paksa. Jadi, sebagai nasabah ada baiknya untuk mempelajari aturannya secara jauh.

Tinggalkan komentar