Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Melalui sistem perpajakan, negara dapat memperoleh pendapatan yang diperlukan untuk menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan publik.
Lapor pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau badan usaha. Lewat artikel ini, nantinya kamu akan mengetahui secara detail mengenai definisi, karakteristik, contoh, hingga hal-hal apa saja yang perlu dilaporkan, berikut ulasan lengkapnya!
Daftar isi:
Mengenal Lebih Jauh Mengenai Apa Itu Lapor Pajak
Singkatnya, aktivitas Lapor pajak merupakan sebuah proses penyampaian informasi dan data keuangan terkait penghasilan, beban, dan kewajiban perpajakan. Di mana hal ini bisa saja dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada otoritas pajak yang berwenang.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan gambaran yang akurat tentang penghasilan dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Lapor Pajak juga sebagai tolak ukur untuk mengetahui harta kekayaan lewat beban pajak yang dilaporkan.
Karakteristik Lapor Pajak
Pada dasarnya, ada beberapa ciri khusus dari kegiatan lapor pajak ini beberapa di antaranya yaitu :
Relevansi
Karakteristik yang pertama dalam lapor pajak ini adalah informasi yang disajikan dalam laporan tersebut relevan dengan tujuan penggunaannya. Baik itu untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak dan membantu manajemen dalam pengambilan keputusan terkait pajak. Informasi yang relevan haruslah tepat, akurat, dan memadai untuk memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.
Mudah Dimengerti
Kemudian karakteristik atau ciri khusus yang kedua dari kegiatan lapor pajak adalah informasi yang disajikan dalam laporan ini haruslah disusun dengan jelas dan ringkas sehingga mudah dimengerti oleh para pengguna. Di mana hal ini juga termasuk dari beberapa pihak yang tidak memiliki latar belakang keuangan atau pajak yang mendalam.
Dapat Diukur
Ciri khusus yang ketiga adalah adanya kemampuan untuk membandingkan Lapor pajak dari periode ke periode lainnya merupakan poin dalam ranah perpajak yang hukumnya penting. Hal ini memungkinkan entitas atau individu untuk melihat tren atau perubahan dalam pos-pos pendapatan, beban, dan kewajiban pajak dari waktu ke waktu.
Handal
Perlu kamu ketahui bahwa informasi yang disajikan dalam laporan ini harus dapat diandalkan dan dapat dipercaya oleh pengguna, termasuk otoritas pajak dan pihak lain yang berkepentingan. Untuk mencapai keandalan, informasi haruslah didasarkan pada bukti-bukti yang valid, memiliki sumber yang dapat dipercaya, serta telah melalui proses verifikasi dan validasi yang memadai.
Apa Saja Contoh Lapor Pajak yang Wajib Dilaporkan?
Pada dasarnya, baik itu orang pribadi maupun badan usaha mempunyai beberapa perbedaan dalam pelaporan pajak, ini penjelasannya :
Lapor Pajak yang Berasal dari Perusahaan
Dalam hal ini, perusahaan harus melaporkan beberapa hal yang mencakup :
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, baik badan usaha maupun individu. Jenis laporan yang wajib dilaporkan oleh perusahaan terkait PPh antara lain yaitu :
- SPT (Surat Pemberitahuan) PPh Badan : Laporan tahunan penghasilan dan penghitungan pajak untuk badan usaha.
- SPT PPh Pasal 21 : Laporan bulanan atau tahunan penghasilan karyawan dan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahapan penjualan barang atau jasa. Perusahaan yang bergerak dalam penjualan barang dan jasa harus melaporkan PPN sebagai berikut :
- SPT Masa PPN : Laporan bulanan atau triwulanan untuk perhitungan PPN yang harus disetor kepada pemerintah.
- SPT Tahunan PPN : Laporan tahunan yang menyajikan informasi lengkap mengenai kegiatan perusahaan dan PPN yang telah dibayar atau dikreditkan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Merupakan jenis lapor pajak yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah tertentu. Perusahaan yang melakukan penjualan barang mewah harus melaporkan PPnBM pada saat melakukan transaksi tersebut.
Bea Meterai
Kamu wajib tahu bahwa sebenarnya bea meterai ini adalah pajak yang harus dibayar untuk sejumlah dokumen tertentu, seperti kontrak, surat perjanjian, atau dokumen legal lainnya. Perusahaan harus memastikan pembayaran bea meterai pada dokumen-dokumen yang memenuhi syarat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, atau pertambangan. Perusahaan yang memiliki atau menguasai lahan dan bangunan untuk kegiatan tersebut harus melaporkan dan membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah mereka.
Lapor Pajak dari Orang Pribadi atau Perorangan
Selain perusahaan, orang pribadi juga wajib melaporkan beberapa hal sebagai berikut dalam pajak :
Formulir SPT jenis 1770 S
Biasanya digunakan oleh Wajib Pajak pribadi dengan penghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun. Di mana seseorang tersebut memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan/atau memiliki penghasilan PPh Final dan/atau bersifat final, serta penghasilan dalam negeri lainnya.
Formulir SPT Jenis 1770 SS
Umumnya lapor pajak ini ditujukan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 60 juta. Dalam kategori ini, seseorang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja saja dan bukan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir SPT Tahunan 1770
Adapun formulir ini sangat cocok untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha sendiri / pekerjaan bebas dan penghasilan dari pemberi kerja. Di mana hal ini termasuk penghasilan PPh Final, baik dalam / luar negeri. Pemilihan formulir ini juga disesuaikan dengan situasi finansial dan pajak pribadi masing-masing.
Beberapa informasi tambahan lain tentang lapor pajak SPT ini memang sifatnya wajib. Terdapat sanksi berbentuk denda hingga sanksi pidana yang akan menunggu terlapor jika tidak berkenan melaporkan SPT tahunan.
Dikutip dari UU (Undang-Undang) tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengemukakan bahwa para pihak yang berkewajiban melaporkan seperti halya SPT yakni mereka yang telah memiliki NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak maupun mereka yang memiliki WP (Wajib Pajak).
Sementara untuk ketentuan WP (Wajib Pajak) jika mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, maka denda yang akan diterima mengacu pada UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 7, dimana denda yang dikenakan sebesar Rp100.000,00 untuk perorangan dan untuk perusahaan menjadi lebih besar dengan nilai 1 Juta Rupiah.
Kemudian untuk sanksi pidana untuk wajib pajak yang mangkir dari pelaporan SPT Tahunan maka bisa dikenakan pidana kurungan penjara sesuai pasal 1 UU KUP dengan jangka waktu 6 bulan (penjara singkat) dan paling lama 6 tahun. Maupun dikenakan denda 2x pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak sejumlah 4x pajak terutang yang tidak dibayar.
Maka dengan ini dapat disimpulkan tentang Lapor pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak untuk menyampaikan informasi keuangan mereka kepada otoritas pajak yang berwenang. Melalui pelaporan yang benar, negara dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan fasilitas publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika kamu ingin mengetahui berita ataupun informasi tentang bisnis, startup, pajak, keuangan dan investasi. Bisa cek situs kami secara berkala, wongcerdas.com