Cara Membuat KTP Digital, Apa Bedanya dengan e-KTP?

Di era digital ini, akses dokumen fisik melalui internet semakin menjadi kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga materai pun sudah hadir dalam bentuk digital.

Lebih dari itu, pemerintah bahkan turut menggenjot target KTP digital tahun ini, di mana ada 50 juta warga RI yang memiliki kartu identitas dalam versi elektronik tersebut.

Proses digitalisasi KTP ini bisa Anda buat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi itu dapat Anda unduh melalui smartphone versi android, sehingga Anda bisa memiliki KTP dalam bentuk digital.

Apa itu KTP Digital?

KTP digital merupakan identitas kependudukan yang tersimpan dalam bentuk digital, dalam hal ini tersimpan di aplikasi ponsel. Penyelenggaraan kartu tanda penduduk dalam bentuk digital ini sejatinya telah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022.

IKD, dalam peraturan tersebut merupakan informasi elektronik yang berfungsi untuk mempresentasikan data kependudukan seseorang. Dalam pelaksanaannya, data kependudukan digital warga negara Indonesia (WNI) akan tersimpan sebagai identitas penduduk dalam aplikasi IKD.

Berdasarkan Permendagri di atas, fungsi KTP digital adalah bentuk pembuktian identitas, otorisasi identitas, dan autentikasi identitas. Oleh karena itu, berdasarkan fungsinya, KTP dalam bentuk digital ini kurang lebih mirip dengan e-KTP, yakni kartu fisik identitas resmi yang telah lama dan umum diketahui oleh penduduk Indonesia.

Untuk membuatnya, KTP dalam bentuk digital ini dapat dengan mudah Anda daftarkan melalui aplikasi Identitas Kependudukan digital yang bisa Anda akses pada Google Play Store pada android. Sedangkan untuk pengguna iOS, digitalisasi KTP ini belum dapat Anda dapatkan dari App Store.

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP

Mengingat fungsinya yang sama, barangkali Anda bertanya-tanya apa yang menjadi perbedaan KTP elektronik dan KTP dalam bentuk digital. Berikut adalah beda e-KTP dengan KTP digital.

1. Bentuk kartu

Perbedaan pertama adalah dari bentuk fisik kartu itu sendiri, di mana KTP-el atau e-KTP berbentuk kartu yang bisa Anda pegang secara langsung. Sementara itu, digitalisasi KTP ini berbentuk gambar KTP kode dan quick respons (QR Code) atau respons cepat.

Baca juga:  3+ Cara Mengatur Sensitif Layar Android

2. Penerbitannya

Dari segi penerbitannya, KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah penduduk merekam identitasnya. Sementara untuk KTP digital, Anda tidak lagi memerlukannya, karena keberadaan kartu identitas Anda sudah terdapat pada masing-masing ponsel.

3. Tempat penyimpanan

Perbedaan selanjutnya terdapat pada tempat penyimpanannya, di mana e-KTP dapat Anda simpan di dompet atau tempat penyimpan kartu. Sedangkan untuk KTP dalam bentuk digital ini, Anda bisa menyimpannya dalam smartphone.

4. Cara akses

Yang paling mencolok pada perbedaan kedua KTP ini adalah pada cara mengaksesnya. Ketika Anda menggunakan e-KTP, Anda bisa langsung mengambilnya dalam dompet atau tempat kartu dan langsung bisa melihat datanya. Sementara itu, pada KTP dalam bentuk digital, Anda perlu koneksi internet untuk  dapat mengakses kartu identitas itu dalam ponsel pintar.

5. Cara penggunaan

Perbedaan terakhir ada pada cara penggunaannya, di mana KTP elektronik sering kali harus difotokopi atau scan untuk ketika dibutuhkan. Anda tak perlu lagi fotokopi ketika menggunakan KTP digital karena dapat diakses dengan lebih mudah.

Cara Membuat KTP Digital

Seperti yang disampaikan di atas, digitalisasi KTP bisa Anda buat dengan aplikasi IKD. Namun sebelum mendaftar, sebaiknya Anda siapkan syarat-syarat yang Anda perlukan nanti, termasuk smartphone android yang telah terhubung dengan jaringan internet.

Ada pun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP dalam bentuk digital melalui aplikasi IKD, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Data diri

Jika syarat-syarat di atas sudah Anda siapkan, bisa mulai untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, sebagaimana telah dijelaskan pada laman SIPPN Kemenpan-RB:

  • Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (jika Anda menggunakan android) atau App Store (jika Anda menggunakan iOS).
  • Setelah terpasang pada perangkat, silakan buka aplikasi IKD pada smartphone Anda.
  • Laman akan menampilkan beberapa kolom identitas yang perlu Anda isi. Isilah data diri mulai dari NIK, alamat email aktif, hingga nomor handphone yang dapat dihubungi.
  • Klik opsi verifikasi data.
  • Anda akan diarahkan pada sesi verifikasi. Anda bisa melakukan verifikasi wajah dengan memilih dan mengklik tombol ambil foto untuk pencocokan wajah (face recognition).
  • Ambil gambar Anda untuk kebutuhan verifikasi pembuatan KTP digital.
  • Proses pendaftaran awal via ponsel selesai.

Setelah tahap pendaftaran awal melalui ponsel, Anda sebagai pemohon masih harus mendatangi petugas operator di Dinas Dukcapil setempat. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan kode QR dan melakukan pemindaian (scan).

Baca juga:  Robot Vector: Mainan si Kecil yang Super Canggih

Jika proses di Dinas Dukcapil telah selesai, Anda bisa melanjutkan proses melalui smartphone.

  • Setelah scan, silakan cek email yang telah Anda daftarkan. Di sana sistem akan mengirim kode berupa 6 digit PIN aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
  • Klik opsi aktivasi.
  • Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut.
  • Pada bagian bawah, Anda akan diminta mengisi kode captcha. Isilan pada kolom yang tersedia.
  • Klik opsi aktifkan.
  • Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah Anda aktivasi sebelumnya.
  • KTP digital berhasil dibuat.

Ketika Anda telah mengaktivasi KTP dalam bentuk digital melalui aplikasi IKD, Anda juga dapat langsung melihat data-data kependudukan. Selain itu, melalui aplikasi tersebut, Anda juga bisa mengakses data keluarga dalam KK digital.

Apakah KTP Digital Wajib?

Setelah mengetahui cara membuat KTP dalam bentuk digital seperti yang dijelaskan di atas, Anda mungkin masih penasaran apakah digitalisasi KTP ini merupakan hal yang wajib. Apakah penggunaan KTP dalam bentuk digital ini akan sama dengan e-KTP di ruang publik?

Sebenarnya, fungsi KTP dalam bentuk digital maupun e-KTP sama di ruang publik. Hal itu mengingat keduanya berisi identitas penduduk yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan. Misalnya, ketika Anda ingin masuk ke area tertentu yang mengharuskan untuk menunjukkan identitas diri.

Hanya saja, karena bentuknya berbeda, ada plus minus dari masing-masing KTP. Misalnya, ketika Anda membutuhkan bentuk fisik dari KTP, tentu Anda tidak bisa menggunakan KTP dalam bentuk digital yang terpasang di aplikasi smartphone. Dalam hal ini, e-KTP tentu memiliki keunggulan tersendiri karena hadir dalam bentuk cetak dan bisa difotokopi maupun di-scan.

Akan tetapi, jika preferensi Anda adalah simpel dan lebih mudah dibawa-bawa, KTP yang ada pada smartphone bisa lebih nyaman untuk Anda. Hanya saja, Anda akan kesulitan ketika diminta fotokopi KTP dalam bentuk fisik.

Terlepas dari plus minusnya, memiliki KTP digital tidak sama dengan e-KTP. Jika e-KTP merupakan hal yang wajib dimiliki seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bentuk identitas diri, memiliki KTP dalam bentuk digital tidaklah demikian. Artinya, KTP digital ini bukanlah sesuatu yang wajib dimiliki setiap WNI. Meski demikian, dalam jangka panjang, pemerintah mencanangkan bahwa masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

Demikianlah penjelasan tentang KTP digital yang dapat Anda miliki dengan melakukan langkah-langkah yang diuraikan di atas. Semoga dapat memberikan pemahaman, termasuk mengenai perbedaan e-KTP dengan KTP dalam bentuk digital.

Yuk, baca artikel lainnya di WongCerdas.com

Tinggalkan komentar