Ini Penjelasan Langkah Daftar Pajak dengan Kunjung Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Maka dari itu, sudah semestinya kita taat dalam membayar pajak. Saat membayar pajak di kantor pelayanan, terkadang yang jadi permasalahan adalah antrian. Antrian yang tidak teratur, tambah ada adanya pembatasan tatap muka karena wabah Covid membuat pemerintah mengeluarkan strategi tiket antrian online dengan layanan kunjung pajak. 

Tentang Kunjung Pajak 

Kunjung Pajak merupakan layanan teknologi berbasis aplikasi,hasil rancangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Aplikasi ini membantu para wajib pajak mendapatkan tiket antrian pembayaran pajak secara online. Adanya aplikasi kunjung pajak, orang-orang bisa dengan mudah mendapatkan ruang booking terlebih dahulu, sehingga tidak harus mengantri lama. 

DJP berhasil mengembangkan layanan ini tepatnya sejak 1 September 2020, sebagai dukungan menekan penyebaran virus Covid-19. Adanya layanan kunjung untuk pajak, masyarakat dapat dengan mudah menentukan jadwal kedatangan ke kantor layanan pajak. Selain itu misi aplikasi ini semakin menguat dengan branding tagline “bantu urus pajak menjadi semakin bijak.” 

Berbagai Fitur yang Ada di Kunjung Pajak 

Dalam aplikasi Kunjung Pajak, terdapat berbagai fitur yang akan memudahkan masyarakat untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain : 

  1. TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu 

Adapun berbagai bidang yang berurusan dengan TPT seperti permohonan sertifikat elektronik, kegiatan penyampaian SPT, serta permohonan administrasi perpajakan. 

  1. Konsultasi SPT Tahunan 

Teruntuk masyarakat yang ingin mengadakan konsultasi, tanya jawab seputar surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan), maka bisa menggunakan layanan ini. 

  1. Konsultasi Perpajakan

Dalam konsultasi perpajakan ini meliputi apa saja yang berkaitan dengan penghapusan administrasi perpajakan, maupun konsultasi tentang informasi umum perihal perpajakan. 

  1. Konsultasi Aplikasi 

Fitur ini akan membantu masyarakat untuk menangani kebingungan dalam pembuatan E-Bupot atau merasa sulit saat mengisi SPT, ataupun kesusahan saat mengunduh faktur pajak. 

  1. Fasilitas Janji Temu 

Fitur ini akan menjembatani masyarakat yang berencana mengadakan janji temu dengan petugas pajak. Namun saat memutuskan menggunakan fitur janji temu, maka sebaiknya harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dari sisi waktu dan tempat dengan petugas pajak. Kesepakatan bisa melalui email, whatsapp, telepon, dan perangkat lain yang memungkinkan. 

  1. Fitur Helpdesk PPS 

Fitur ini membantu para wajib pajak yang sedang berurusan dengan program pengungkapan sukarela. (PPS). PPS yakni sebuah program yang isinya memberikan kebijakan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan berbagai kebutuhan pajak yang belum ia penuhi secara ikhlas atau cuma-cuma. 

  1. Fitur Lain 
Baca juga:  Rekomendasi Cara Menghasilkan Uang dari Internet, Bisa Kamu Coba !

Membantu mengatasi berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan dengan enam poin di atas. Misalnya saja ketika para wajib pajak membutuhkan bantuan terkait NPWP 000. 

Berikut Ini Langkah Daftar Pajak dengan Kunjung Pajak 

Jika Anda sudah memahami apa saja fitur-fitur yang ada pada penjelasan di atas. Berikut ini langkah daftar pajak dengan aplikasi kunjung pajak. 

  1. Buka Situs Kunjung Pajak

Langkah daftar yang pertama, akses situs resmi kunjung pajak. Disini Anda dapat mencarinya melalui mesin pencari dengan kata kunci “kunjung pajak “ atau bisa juga dengan mengetikkan alamat situs resmi di address bar secara langsung yaitu https://kunjung.pajak.go.id/

Meskipun para pengembang menyebut kunjung pajak sebagai aplikasi, namun pada faktanya tidak ada yang perlu Anda unduh. Cukup akses saja melalui situs resmi buatan DJP. Maka, dengan begini tidak ada batasan perangkat akses. Sehingga akan memudahkan para wajib pajak karena sangat ramah pengguna. Walaupun begitu, pastikan sinyal internet lancar, jika tidak maka akses akan terputus di tengah jalan.

  1. Lengkapi Identitas Diri secara Valid

Selanjutnya, jika ada sudah berada pada halaman utama, maka klik menu atau opsi yang berhubungan dengan pendaftaran kunjung pajak. Pada halaman pendaftaran, pihak pengembang akan meminta Anda untuk mengisi identitas diri. Lengkapi kolom yang tersedia dengan informasi yang ada dengan data yang valid, seperti NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status Anda. Pada kolom status pajak isilah yang benar-benar menggambarkan kondisi Anda saat ini sebagai wajib pajak, wakil wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau pihak terkait lainnya.

  1. Masukkan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah melengkapi identitas diri,  tahap berikutnya yakni Anda akan mengisi data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan otoritas pajak. Isikan dengan benar terkait nama dan nomor NPWP yang sesuai, alamat email yang aktif, serta nomor telepon atau ponsel yang dapat dihubungi. Jangan sesekali Anda memasukan data orang lain karena beresiko gagal verifikasi. 

  1. Isi Informasi Kondisi Kesehatan Anda dengan Jujur
Baca juga:  Cara Ternak Ayam Bangkok Mudah dan Menguntungkan

Anda wajib mengisi formulir atau kolom yang berhubungan dengan penilaian kesehatan secara  lengkap. Jawab pertanyaan sesuai dengan aktivitas Anda sehari-hari selama beberapa hari terakhir. Anda harus memberikan jawaban relevan dan jujur Misalnya,

informasikan kondisi fisik Anda, keadaan psikis dan mental bahkan riwayat penyakit maupun riwayat covid sebab aplikasi ini rilis ketika pandemi terjadi sehingga para wajib pajak harus menjawabnya dengan memperhatikan  keadaan saat itu. 

  1. Setelah Semuanya Terisi, Selebihnya Tentukan Jadwal Kunjungan

Setelah mengisi informasi kesehatan, aplikasi akan mengarahkan Anda untuk menentukan jadwal kunjungan. Pilih hari, tanggal, dan jam yang sesuai dengan ketersediaan waktu kunjung. Biasanya layanan kantor pajak menetapkan waktu kunjung pada pukul 08.00 – 10.00 untuk sesi pagi. Sementara sesi siang hingga sore jatuh pada pukul 13.00 hingga 15.00 

Saat mengisi jadwal kunjungan, Anda harus mengisi kantor pajak yang Anda tuju beserta alamat dan namanya. Ini untuk memudahkan petugas melakukan penjadwalan temu. Selain itu Anda juga harus memilih fitur pajak  seperti janji temu, layanan terpadu, konsultasi perpajakan, atau layanan pajak lainnya yang masih memungkinkan dilakukan secara offline.

  1. Tunggu Email Balasan

Setelah menyelesaikan semua langkah pendaftaran, Anda perlu menunggu email balasan. Email ini akan berisi nomor kunjung pajak atau nomor antrian online yang akan Anda terima lewat email yang sudah Anda daftarkan. Pastikan memeriksa kotak masuk email secara berkala.

  1. Simpan Tangkapan Layar Nomor Kunjungan Pajak

Setelah menerima email balasan, jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar atau screenshot nomor Antrian kunjungan pajak tersebut. Hal ini penting karena Anda perlu menunjukkan nomor antrian kepada petugas saat tiba di kantor pajak untuk proses pengecekan atau konfirmasi. Simpan tangkapan layar tersebut di perangkat atau cetak sebagai referensi saat Anda mengunjungi kantor pajak.

Demikian sekilas informasi tentang aplikasi kunjung pajak beserta langkah-langkah strategis pendaftarannya. Pastikan ketika Anda ingin membayar pajak, harus mengambil tiket antrian online pajak terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang sudah DJP tetapkan. Selain itu aplikasi ini tercipta guna menghindari antrian yang menumpuk saat membayar pajak. 

Ingin tahu perkembangan berita seputar bisnis, kebijakan pemerintah dan sebagainya? Kunjungi wongcerdas.com !

Tinggalkan komentar