Dalam tatanan sosial maupun agama, jual beli memiliki aturannya. Hal ini dilakukan agar kegiatan jual beli lebih tertata dan tidak menimbulkan konflik. Kamu yang mungkin masih awam mengenai hukum jual beli dalam pandangan islam, ulasan berikut ini dapat kamu simak.
Daftar isi:
Pengertian Jual Beli
Secara etimologi jual beli memiliki kata lain Al-Ba’i, Al-Tijarah dan Al-Mubadalah dan juga diartikan sebagai pertukaran (saling menukar). Jual beli merupakan interaksi ekonomi yang berumur setua peradaban manusia.
Seperti yang kita tahu pada umumnya manusia memiliki kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi secara sendiri, sehingga mereka harus melakukan kegiatan transaksi atau yang dikenal dengan jual beli.
Secara lebih jelas jual beli merupakan kegiatan pertukaran suatu barang bernilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang diakui atau diberlakukan.
Kegiatan ini ditujukan untuk manusia agar memperoleh suatu produk atau barang guna memenuhi kebutuhannya, baik itu kebutuhan bersifat primer maupun sekunder.
Kata lain dari jual beli dikenal juga dengan sebutan perdagangan yakni perniagaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Dalam dunia perniagaan maupun bisnis, jual beli adalah kegiatan transaksi yang paling kuat. Bahkan menjadi bagian yang paling penting dari kegiatan kewirausahaan
Sementara menurunkan Mazhab Syafi’I jual beli diartikan sebagai bahasa tukar menukar yang bersifat umum, yang mana masih bisa ditukar dengan barang lain. Contohnya menukar uang dengan pakaian atau barang bermanfaat yang bernilai.
Hukum Jual Beli dalam Islam
Dalam islam sendiri jual beli telah diatur dalam pedoman Al Qur’an dan Hadist. Agar lebih jelas simak bunyi ayat Al Quran dan hadits berikut dengan terjemahannya:
Al-Baqarah Ayat 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ
Artinya:
“… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al Baqarah: 198)
Dalam Firman tersebut kita tahu bahwa Allah SWT tidak melarang umatnya untuk melakukan perniagaan dengan tujuan untuk mendapatkan rezeki atau pendapatan.
Al-Baqarah Ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dengan ayat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Jual beli yang sesuai dengan syariat agama Islam adalah jual beli yang jauh dari mengandung riba. Artinya selagi kegiatan jual beli tersebut tidak merugikan dan melanggar aturan yang ditetapkan Islam tidak melarang segala bentuk jual beli.
Annisa Ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا (٢٩)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Dalam firman tersebut dijelaskan bahwa sesungguhnya kegiatan jual beli dilakukan berdasarkan sama suka bukan karena paksaan.
Hadits tentang Jual Beli yang Jujur
Adapun aturan lain hukum jual beli disebutkan juga pada riwayat hadits Ibnu Hibban, yang mana berbunyi:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya: “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka,” (HR. Ibnu Hibban)
Dalam hadits tersebut ditegaskan bahwa jual beli haruslah dilakukan dengan jujur dan tidak boleh curang baik itu dalam timbangan atau segala hal tentang kegiatan jual beli.
Hadits Tentang Kehalalan Barang Jual
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kegiatan jual beli dalam islam melarang jual beli barang atau jasa yang haram atau barang yang terlarang seperti narkoba atau minuman keras.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Selain dari penjabaran hadits dan Alquran mengenai hukum jual beli, kegiatan perniagaan juga memiliki rukun dan syarat yang harus terpenuhi sehingga kegiatan jual beli dapat disebut sah.
Adapun rukun jual beli dalam islam mencakup 4 poin yakni:
Aqidain (Penjual dan Pembeli)
Kegiatan jual beli terjadi apabila jika ada penjual dan pembeli. Penjual ialah orang yang menawarkan solusi atau barang dagangannya, sementara pembeli ialah orang yang membutuhkan barang tersebut.
Syarat dari Aqidain ialah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) telah mencapai baligh dan berakal.
Ada Barang yang ingin Dibeli
Rukun selanjutnya dari kegiatan jual beli ialah adanya barang yang dibeli atau ma’qud ‘alaih. Barang jual beli sendiri pun tlah diatur dalam islam yakni barang berkriteria memiliki nilai manfaat dan tidak merugikan.
Syarat ma’qud ’alaih dalam jual beli harus memenuhi:
- Barang ada saat kegiatan jual beli
- Barang yang dijualbelikan adalah barang bermanfaat
- Barang menjijikan atau barang haram lainnya tidak sah dijualbelikan
- Sahnya jual beli barang harus barang milik sendiri
- Barang jual beli adalah barang yang dapat dikuasai
Memiliki Nilai Tukar Pengganti Barang
Menurutkan Ulama Hanafiyah rukun jual beli adalah saling tukar harta dengan cara tertentu atau menukar dengan yang diinginkan dan memiliki nilai sepadan.
Kata lainnya nilai tukar pengganti barang ini harus sesuai dan diterima oleh kedua pihak. Dengan ini syarat nilai tukar pengganti barang dalam jual beli:
- Harga sesuai kesepakatan kedua belah pihak
- Nilai kesepakatan diserahkan langsung di waktu transaksi jual-beli
- Jual-beli dapat dilakukan secara Al-muqayyadah atau barter, artinya tidak ditukar dengan uang tetapi dengan barang.
Sighat atau Ijab Qabul
Terakhir rukun dari jual beli ialah Sighat atau ijab qabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli.
Ijab Kabul umumnya dilakukan dengan mengucapkan kalimat penyerahan dan penerimaan transaksi. Ucapan ini dapat berbentuk tulisan faktur, nota, atau sejenisnya.
Hal yang paling penting dari jual beli adalah kerelaan saat akad berlangsung di mana kedua belah pihak mengucapkan ijab qabul secara jelas, contoh sederhananya “terima kasih” dan “sama-sama”
Dengan mengetahui hukum jual beli pandangan islam, diharapkan kamu bisa mendapatkan barang sesuai syariatnya.