Kenapa Copyright Penting Demi Hak Cipta. Bagaimana Cara Pendaftarannya

Apakah kamu tahu bahwasanya di era yang serba digital ini, berbagai karya, pekerjaan tidak lepas dengan yang namanya copyright. Misalnya saja jika kamu ingin memberi backsound pada video, tapi ternyata kesulitan karena masih ada aturan copyrights. 

Begitu Pula saat membuat penelitian, masih berhadapan dengan yang namanya copyright. Belum lagi berita yang berseliweran tentang musisi yang menuntut karyanya atas dasar copyrights. Sebenarnya apa itu copyright, mengapa sangat penting demi hak cipta dan bagaimana pendaftarannya ? Yuk simak ulasan dibawah ini ! 

Mengenal tentang Copyright

Makna dari copyright adalah hak cipta yang bertujuan untuk melindungi ekspresi ide, maupun informasi dalam bentuk bahan dimana ide tersebut ditulis, direkam, gambar maupun dalam bentuk suara. 

Copyright artinya hak secara yudisial (hukum), memberikan kewenangan penuh pada karya yang dimiliki oleh pemilik  atau penciptanya. Adanya copyright ini nantinya akan memberikan perlindungan kepada penggunaan karya, jadi karya tidak bisa dicomot tanpa izin. Selain itu pemilik copyright bisa menggunakan, menjual serta melakukan lisensi pada karya kepada pihak yang ketiga. 

Dalam hal ini copyrights akan melindungi karya yang diciptakan oleh pemilik, agar karya tersebut mendapatkan lisensi secara jelas, dan tetap terjaga orisinalitasnya. Copyright tidak hanya berlaku pada karya tertentu saja, tetapi juga sistem pemrograman hingga produk digital seperti situs. 

Jika ingin menggunakan karya yang ada copyrightnya maka harus melakukan izin terlebih dahulu dan digunakan untuk kepentingan yang positif. Selain itu, copyright berbeda dengan trade mark walau tak sedikit orang yang terkecoh karena menganggap keduanya serupa. 

Perbedaan Copyright dengan Trademark 

Sebelum membahas tentang perbedaan copyright dengan trademark. Kamu harus memahami terlebih dahulu, apa itu trademark. Arti dari trademark adalah elemen yang digunakan dalam ranah perdagangan, yang terdaftar secara hukum untuk membedakan antara barang atau jasa dengan satu dan lainnya. Trademark ini juga sering disebut dengan istilah merek dagang. 

Berikut perbedaan yang mendasar antara trademark dengan copyright, antara lain sebagai berikut : 

  1. Copyright ini timbul secara otomatis setelah karya tercipta, sementara trademark timbul setelah suatu hal yang tercipta tersebut digunakan oleh orang lain secara berulang. 
  2. Copyright bertujuan untuk melindungi karya atau penciptaan asli. Sementara Trademark bertujuan untuk melindungi antara suatu hal (barang/jasa) dengan hal lainnya. 
  3. Copyright bisa kadaluarsa dalam beberapa kurun waktu tertentu, sementara Trademark tidak bisa kadaluarsa karena digunakan secara terus-menerus. 
Baca juga:  Cara Membuat Frozen Food Tahan Lama dan Enak + Contoh

Jenis-Jenis Copyright 

Copyright memiliki jenis yang berbeda-beda tergantung dengan karya yang diciptakan. Secara umum berikut ini jenis-jenis copyright : 

  1. Public Domain 

Jenis copyright yang pertama yakni copyright yang sudah kadaluarsa setelah bertahun-tahun dari lisensinya atau biasanya copyright ini kadaluwarsa setelah pencipta karya meninggal. Jika penciptanya meninggal, maka karyanya akan menjadi public domain sehingga orang-orang bisa dengan bebas mengakses dan menggunakannya. 

  1. Creative Commons 

Penggunaan creative commons berupa lisensi yang ada pada karya yang sudah terlindungi dengan hak cipta. Sehingga creative commons ini menyatu dengan copyright, serta sebagai trik gampang untuk berbagi karya yang mudah untuk dilesensikan. 

  1. Full Copyright 

Merupakan hak cipta yang memperlihatkan bahwa semua karya sebenarnya sudah memiliki perlindungan hukum. Jadi siapa saja yang ingin memakai karya harus izin dahulu kepada pemilik atau pencipta karya. Biasanya izinnya tidak bisa dilakukan sederhana, namun melalui proses yang cukup panjang. 

Alasan Copyright Penting 

Tentu saja copyright ini sangat penting, dan keberadaannya bukan sekedar formalitas belaka. Alasan penggunaan copyright yakni untuk menghargai pencipta dari karya asli, melindungi karya asli dari pencurian identitas, pemalsuan, dan sebagai bentuk agar karya asli tetap bisa dinikmati secara eksklusif. 

Syarat untuk Pengajuan Copyright 

Adapun waktu untuk perlindungan suatu karya asli diatur dalam pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sementara untuk syarat agar bisa memperoleh Copyright yang terdiri dari dua hal, yang pertama adalah karya atau penciptaan tersebut harus otentik, asli, nyata dan bukan hasil dari suatu tiruan. Karya harus berasal dari jerih payah, tenaga, ide dan pemikiran sang pencipta tanpa meniru sedikitpun sumber atau karya lain. Kemudian karya ini harus direalisasikan secara nyata

Tata Cara agar Mendapatkan Copyright untuk Karya.

Jika kamu merasa tertarik untuk melindungi hak cipta dari karya buatanmu, sehingga ada unsur copyright yang melekat. Maka beberapa hal dibawah ini harus kamu penuhi dan lakukan diantaranya yakni : 

  1. Pertama yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang sudah disediakan dalam bahasa Indonesia. 
  2. Ketik sebanyak rangkap tiga. 
  3. Lembar 1 dari formulir ini harus ditandatangani dengan materai Rp10.000,- yang dibubuhkan. 
  4. Lampirkan permohonan untuk pendaftaran ciptaan, yang meliputi :
    • Nama kewarganegaraan, alamat serta alamat pencipta karya. 
    • Informasi seputar nama, kewarganegaraan, alamat pemegang hak cipta (WNI) atau nama kewarganegaraan serta alamat kuasa (WNA), judul maupun jenis ciptaan.
  • Tanggal serta tempat untuk ciptaan saat pertama kali dibuat. 
  • Berikan deskripsi informasi mengenai karya ciptaan. 
  • Perlu yang kamu ketahui bahwa surat permohonan ciptaan ini hanya berlaku untuk 1 ciptaan, jika ada ciptaan lagi maka harus diajukan lagi. 
  1. Bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta bisa dilampirkan berupa fotokopi kartu identitas yakni KTP atau paspor. 
  2. Jika permohonan berkaitan dengan badan hukum , maka surat permohonan haris melampirakn akta pendirian badan hukum yang bersangkutan. 
  3. Melampirkan surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa, serta bukti kewarganegaraan dari pemegang kuasa. 
  4. Jika pemohon hak cipta tidak tinggal di Indonesia, maka harus menunjuk kuasa yang tinggal di dalam Indonesia untuk mendaftarkan hak cipta. 
  5. Jika permohonan dilakukan lebih dari 1 orang, baik perorangan atau badan hukum maka solusinya nama pemohon atau badan hukum harus ditulis semua dengan menetapkan 1 alamat dari salah satu pemohon. 
  6. Apabila ciptaan sudah dipindahkan, maka harus melampirkan bukti adanya pemindahan hak. 
  7. Pemohon harus melampirkan contoh ciptaan yang dimohon pendaftarannya. 
  8. Pengajuan permhonan dan persyaratan bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bisa juga melakukan pendaftaran online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Baca juga:  Cara Memulai Bisnis Sandal Jepit yang Kece dan Simpel

Itulah pembahasan mengenai Copyright. Jika kamu adalah pencipta utama dari karya asli maka mendaftarkan Copyright sangatlah penting, agar karya tersebut terjaga keasliannya dan mendapatkan perlindungan secara hukum. Berbeda halnya jika kamu bukanlah pencipta karya utama, melainkan orang-orang kreatif yang ingin berekspresi dan membuat karya, tapi terkendala copyright solusinya adalah melakukan klaim hak cipta.

Semoga pembahasan kali ini bermanfaat dan bisa menjadikan referensi untuk kamu yang ingin mencoba peluang di ranah kreatif dan digital. Jika kamu ingin mendapatkan berita paling uptodate seputar ekonomi, trend, bisnis, bisa mengakses selengakpanya di dalam situs kami, atau kamu juga bisa mengunjungi situs di belajarekonomi.com

Keep stay tune !.

Tinggalkan komentar