Cara Mudah Pindah Faskes BPJS, Cek Syaratnya

Saat Anda pindah domisili karena tugas atau hal lain, sering kali banyak hal yang perlu Anda urus, termasuk fasilitas kesehatan yang sesuai dengan BPJS Anda. Untuk itu, Anda juga harus mengurus kepindahan faskes yang menjadi tempat berobat ketika sakit. Selain itu, alasan pindah faskes lainnya adalah untuk berganti tingkatan faskes.

Meski harus diurus, cara pindah faskes BPJS sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan, dan bisa mengurus kepindahan faskes Anda dengan cepat. Maka dari itu, simaklah penjelasan di bawah ini agar Anda bisa mendapat cara termudah pindah faskes BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

BPJS dan Faskes

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan satu di antara lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BPJS bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama sebagai penjamin kesehatan.

Fasilitas kesehatan BPJS ini sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yakni tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. Untuk faskes tingkat 1, meliputi praktik dokter, puskesmas, dokter gigi, rumah sakit kelas D, dan klinik pratama. Jika faskes tingkat 1 tidak dapat memenuhi kebutuhan peserta BPJS, maka akan penanganan akan beralih ke tingkat selanjutnya.

Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan tempat berobat yang akan Anda pilih ketika mendaftar menjadi peserta. Namun karena satu atau lain hal, Anda bisa pindah faskes sesuai dengan kebutuhan Anda, baik secara offline maupun online. Lalu bagaimanakah cara pindah faskes BPJS? Sebelum itu, Anda perlu mengetahui bagaimana pembagian keanggotaan BPJS Kesehatan.

Keanggotaan BPJS Kesehatan

Memang, sejak keluarnya instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022, banyak pro dan kontra menanggapi penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan publik. Melalui program JKN-KIS, seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termauk orang asing yang tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan dan telah ikut membayar iuran bulanan.

Ada pun keanggotaan BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi dua, yakni penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Untuk penerima bantuan iuran kesehatan BPJS, dalam hal ini merupakan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka mendapat prioritas bantuan dari negara ketika berobat. Nah, sedangkan untuk golongan kedua adalah orang-orang yang membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan.

Baca juga:  Cara Belanja di TikTok Shop Menggunakan 2 Metode

Ketika peserta ingin pindah fasilitas kesehatan BPJS, maka Anda setidaknya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan iminimal tiga bulan. Jika kurang dari itu, proses pindah masih tetap bisa Anda ajukan, namun dengan ketentuan khusus dari BPJS.

Opsi Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara pindah  faskes BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan. Namun patut diingat, syarat perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ini baru dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah menjadi peserta BPJS. Ada pun pindah faskes BPJS ini bisa dilakukan di mana saja yang tertulis pada keanggotaan BPJS Kesehatan, namun biasanya peserta akan memilih untuk faskes yang berada satu domisili sesuai dengan tempat kerja atau tempat tinggal.

Pindah faskes BPJS atau mengubah FKTP ini bisa Anda lakukan paling cepat tiga bulan sejak terdaftar di FKTP sebelumnya. Kepindahan FKTP ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Namun, dalam kondisi tertentu, Anda tetap bisa mengubah FKTP ini dalam waktu kurang dari 3 bulan, jika:

  • Pindah domisili, hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Dalam penugasan dinas atau pelatihan, harus dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Redistribusi (pemindahan karena peserta BPJS yang belum merata).

Ada pun cara pindah Faskes BPJS Kesehatan ini bisa Anda lakukan dengan beberapa cara. Di antara yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, Mobile Costumer Service (MCS), Pandawa, dan langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan, yakni:

  • Kartu JKN-KIS asli peserta yang akan mengubah faskes.
  • Kartu Keluarga.

Selain syarat utama tersebut, peserta bisa melakukan pemindahan faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan dengan kondisi seperti di bawah ini, ada pun syarat-syaratnya:

1. Peserta pindah domisili.

  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan harus menunjukkan lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan.

2. Karena proses redistribusi

  • Peserta ingin kembali terdaftar pada faskes tahap pertama yang sebelumnya.

Berikut persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan:

  • Kartu JKN-KIS peserta yang akan mengubah faskes.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Baca juga:  Artikel Terlengkap Soal Android Hanya di Android Waves

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Ada berbagai cara yang bisa menjadi pilihan Anda untuk bisa mengubah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Di antara cara-cara  pindah faskes tersebut, antara lain:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN.
  • Klik Pendaftaran Pengguna Mobile.
  • Masukkan nomor kartu JKN-KIS
  • Isi data diri yang diminta, seperti NIK, KTP, dan alamat email.
  • Sistem akan mengirimkan nomor aktivasi melalui email.
  • Masukkan nomor tersebut ke aplikasi untuk mengaktifkannya.
  • Ana akan masuk ke sistam.
  • Klik Ubah Data Peserta.
  • Pilih nama peserta yang ingin pindah faskes BPJS Kesehatan.
  • Pilih Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama.
  • Isi kolom ke faskes terbaru.
  • Tunggu notifikasi data telah berubah.
  • Selesai!

2. Melalui Care Center 165

Ini merupakan cara pindah faskes BPJS lewat telepon. Anda hanya perlu menghubungi call center BPJS Kesehatan. Hubungi nomor care center 165 untuk perubahan data. Sistem akan menghubungkan Anda ke petugas, dan Anda hanya perlu menjelaskan perubahan data agar faskes BPJS dapat berpindah.

3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah faskes BPJS online juga bisa Anda lakukan dengan menghubungi mobile costumer service (MCS). Peserta bisa mengunjungi MCS sesuai jadwal, lalu mengisi formulir dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan.

4. Melalui Layanan PANDAWA

Jika Anda orang yang tidak mau ribet, memilih cara pindah faskes BPJS lewat WA bisa menjadi pilihan. Ada pun langkah-langkahnya:

  • Simpan nomor WhatsApp PANDAWA BPJS 08118165165
  • Hubungi melalui WhatsApp Anda.
  • Mulailah dengan menyampaikan maksud dan tujuan, lalu ikuti instruksinya

Namun, perlu Anda ingat, layanan PANDAWA BPJS ini hanya aktif pada jam operasionalnya, yaitu Senin-Jumat, jam 08.00-15.00 waktu setempat. Selain itu, layanan melalui WhatsApp ini juga tutup pada hari libur nasional.

5. Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)

Anda juga bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Anda untuk pindah faskes BPJS Kesehatan. Anda hanya perlu mengisi formulir dan menunggu antrean untuk pelayanan.

6. Melalui Kantor Cabang

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk pindah faskes adalah dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Ada beberapa syarat dan langkah yang perlu Anda ikuti, yakni:

  • Siapkan dokumen syarat, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS.
  • Anda akan diminta mengambil nomor antrean dan menunggu.
  • Isi data di formulir.
  • Isi kolom faskes yang diinginkan.
  • Tunggu prosesnya.
  • Selesai

Itu tadi beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga dapat membantu Anda mengurus kepindahan faskes BPJS.

Lihat info BPJS lainnya DI SINI!

Yuk, baca artikel lainnya di WongCerdas.com

Tinggalkan komentar