Cara membuat EFIN kini dapat dilakukan secara online, bahkan proses aktivasinya dapat dilakukan dengan mudah. Hal tersebut tentunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melaporkan bukti transaksi pembayaran pajak atau SPT Pajak dengan mudah.
Hal ini karena Wajib Pajak yang sudah terdaftar dalam EFIN online dapat melakukan proses pelaporan perpajakan secara online dan praktis tentunya.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran dalam membuat EFIN online, Anda bisa simak penjelasan di bawah ini.
Daftar isi:
Pengertian EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah istilah yang merujuk pada nomor identitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak di saat melakukan e-Filing pajak atau transaksi elektronik.
Fungsi dari EFIN adalah sebagai alat dalam menjalankan autentikasi, sehingga setiap transaksi e-Filing SPT dapat terenkripsi dengan baik dan keamanan data lebih terjaga.
Awal mulanya EFIN diatur dalam peraturan DJP dengan nomor PER-41/PJ/2015 yang membahas tentang Keamanan Transaksi Elektronik pada Pelayanan Pajak Secara Online, akan tetapi kini sudah dialihkan ke peraturan DJP nomor PER-06/PJ/2019.
Penggunaan EFIN dapat berlaku seumur hidup, hal ini memungkinkan pengguna untuk tidak melakukan registrasi secara berulang.
Dengan menggunakan EFIN, pelaku Wajib Pajak bisa mengakses sistem pajak secara online melalui e-Filling, lalu menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online tanpa harus mengantri ke KPP (kantor Pelayanan Pajak).
Anda tidak perlu khawatir akan data yang telah diinput, sebab EFIN telah dilengkapi dengan sistem keamanan dan enkripsi yang kuat. Dengan begitu, data yang terinput bisa terjaga kerahasiaannya.
Cara Membuat EFIN Secara Online
Memang tidak banyak orang yang mengetahui cara membuat EFIN secara online. Padahal, langkah-langkah ini penting untuk diketahui dalam memudahkan pengurusan pajak.
untuk mengetahui cara membuat EFIN secara online dengan mudah, Anda bisa simak langkahnya di bawah ini:
- Menyiapkan NPWP
Sebelum Anda membuat EFIN secara online, pastikan Anda telah menyiapkan NPWP terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan dokumen NPWP akan dibutuhkan dalam proses pendaftaran EFIN.
- Akses Situs EFIN Online
Berikutnya silahkan akses situs EFIN online melalui website EFIN.pajak.go.id. Setelah berhasil mengakses situsnya, Anda bisa beralih ke bagian menu Daftar.
- Klik Aktivasi EFIN
kemudian klik opsi menu Aktivasi EFIN dan berikan izin akses pada kamera perangkat yang Anda gunakan tersebut. Kemudian klik opsi Lanjutkan.
Perlu diingat, proses aktivasi dapat berhasil dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dengan proses verifikasi data pendaftaran yang dilakukan oleh petugas pajak sebelumnya.
- Klik Mulai Sekarang
Sekarang Anda bisa klik opsi pilihan “Mulai Sekarang” kemudian lanjut dengan menginput nomor NPWP yang tersedia, klik Lanjutkan.
Dengan demikian menu aplikasi secara otomatis akan menampilkan kamera dan mengambil foto wajah Anda.
Selesaikan proses pengambilan foto wajah dan sistem akan melakukan pencocokan data dengan otomatis.
Apabila data yang dilakukan sudah sesuai, notifikasi terkait EFIN berhasil diaktifkan akan muncul.
Nantinya, pemberitahuan mengenai EFIN akan dikirimkan ke alamat email yang sudah Anda daftarkan di akun pajak.go.id.
Cara Membuat EFIN Online Lewat Email
Apabila Anda mengalami kendala saat membuat EFIN di situs websitenya, Anda bisa mencoba mendaftar EFIN melalui email kantor pajak dimana data Anda terdaftar.
Untuk melakukan cara ini, tentunya Anda harus mengetahui alamat email kantor pajak daerah Anda. Adapun cara untuk membuat EFIN online lewat email cukup mudah, yaitu:
- Pertama, silahkan Anda unduh lalu mengisi formulir pengajuan EFIN
- Jika data sudah diisi secara lengkap, selanjutnya foto formulir tersebut
- Silahkan berswafoto memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK terlihat jelas
- Kirimkan email permohonan EFIN online ke email kantor pajak daerahmu
- Isi subjek email yaitu Permintaan Nomor EFIN
- Di bagian kolom isi pesan, input nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat, dan tempat tinggal
- Kirim email dengan menekan tombol Send
- Selesai
Anda akan mendapatkan balasan email dalam waktu 1×24 jam di hari dan jam kerja. Maka untuk itu disarankan pengajuan EFIN dilakukan pada jadwal kerja agar proses aktivasinya dapat diselesaikan dengan cepat.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor EFIN, Anda masih harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Cara Melakukan Aktivasi EFIN Pajak Secara Online
Untuk melakukan aktivasi EFIN secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pertama akses situs DJP yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Kemudian klik menu “Daftar”
- Lanjutkan dengan menginput nomor NPWP, kode keamanan, dan EFIN
- Klik Verifikasi
- Lanjutkan dengan membuat password login
- Cek email dan temukan link untuk aktivasi EFIN,
- Klik link tersebut untuk membuka halaman login DJP
- Silahkan lakukan login dengan nomor NPWP dan kata sandi baru
- EFIN berhasil diaktivasi dan kegiatan transaksi pajak online dapat Anda lakukan
Setelah berhasil melakukan aktivasi EFIN maka Anda akan akan sudah bisa mendapatkan nomor yang digunakan dalam mendapatkan layanan layanan elektronik pajak di aplikasi DJP online. Setelah memiliki EFIN, jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT pajak.
Cara Membuat EFIN Offline ke Kantor Pajak
Apabila Anda merasa rumit untuk membuat EFIN secara online, maka Anda bisa melakukan cara alternatif lain, yakni dengan pembuatan EFIN secara offline di kantor pajak terdekat.
Adapun langkah-langkah untuk membuat EFIN pajak offline, yaitu:
Unduh Formulir Permohonan EFIN
Pertama silahkan Anda unduh formulir untuk mengajukan EFIN di situs www.pajak.go.id. Jika Anda menemukan kendala cobalah untuk menghubungi kantor pajak terdekat.
Jika Anda sudah berhasil mengunduh formulirnya, maka silahkan isi data secara lengkap dan tepat.
Melengkapi Dokumen Pembuatan EFIN
Berikutnya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen untuk pembuatan EFIN. Ingat, dokumen ini tidak dapat diwakilkan, kecuali jika yang mengajukan pembuatan EFIN adalah pihak perusahaan.
Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan pembuatan EFIN, yaitu:
- Formulir aktivasi yang sudah diisi lengkap
- Alamat email pribadi
- KTP asli
- Paspor
- NPWP
Jika, sudah melengkapi semua dokumen tersebut maka Anda dapat melanjutkan ke tahap pengajuan selanjutnya.
Kunjungi Kantor Pajak
Jika semua dokumen yang digunakan untuk pengajuan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat di tempat Anda.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, proses ini tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, untuk itu Anda harus mendatangi kantor pajak secara mandiri untuk mengurus pengajuan EFIN.
Melakukan Aktivasi EFIN
Langkah terakhir dalam pembuatan EFIN ialah elakukan aktivasi EFIN dengan bantuan petugas KP2JKP atau KPP.
Dengan begitu, Anda dapat menyelesaikan proses aktivasi EFIN di situs web DJP dan memiliki akses password untuk login dari email yang telah terdaftar.
Untuk melakukan aktivasi, silahkan Anda klik link aktivasi yang dapat Anda temukan di bagian pesan email dan jangan lupa lakukan pengubahan password.
Demikianlah penjelasan terkait cara membuat EFIN secara online dan offline. Dengan ini diharapkan Anda bisa melakukan pengajuan EFIN dengan mudah.