Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Tahun 2023

Lapor SPT tahunan kini lebih praktis dengan adanya sistem Online. Pelaporan SPT tahunan harus dilakukan oleh individu maupun entitas hukum yang termasuk dalam kelompok wajib pajak. Saat ini, batas waktu pelaporan SPT akan segera tiba. 

Untuk individu, SPT harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023, sementara badan atau entitas hukum harus melapor sebelum tanggal 30 April 2023. Lalu bagaimana cara lapor SPT secara Online? Sebelum membahasnya, cari tahu dulu yuk apa itu SPT tahunan.

Sekilas Tentang SPT Tahunan

SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh individu atau entitas hukum yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan berisi informasi tentang penghasilan, pengurangan penghasilan, dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. 

Lapor SPT Tahunan ini dilakukan setiap tahunnya dan batas waktunya berbeda tergantung pada jenis wajib pajaknya, yaitu 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan atau entitas hukum. Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu sangat penting karena dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif dan pidana yang berlaku jika terlambat atau tidak melapor sama sekali.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Online

Karena waktu untuk lapor SPT Tahunan sudah mepet, disarankan bagi para wajib pajak untuk segera melapor. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Untuk melaporkan SPT Tahunan secara Online melalui ponsel, akseslah situs www.djponline.pajak.go.id. 

Sebelum melaporkan, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengisian data, seperti daftar penghasilan, bukti pemotongan pajak, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, serta bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis formulir yang harus diisi oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan secara Online, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. 

Baca juga:  Mau Skin ML Gojo Satoru? Ini Dia Cara Mudah Dapetinnya

Sementara itu, formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih selama kurun waktu satu tahun. Terakhir, formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Lapor spt tahunan

Setelah dokumen dan EFIN siap, tahapan selanjutnya adalah lapor SPT Tahunan. Berikut ini langkah-langkahnya:

• Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

• Setelah berhasil login, pilih menu “e-filing”, kemudian pilih “Buat SPT”.

• Kemudian akan muncul opsi untuk mengisi formulir SPT Tahunan. Pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan kamu per tahun.

• Isi formulir dengan benar dan ikuti panduan yang diberikan.

• Setelah selesai mengisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Tahunan.

• Kemudian kamu akan menerima kode verifikasi melalui email, yang perlu dimasukkan ke dalam laman e-filing.

• Terakhir, klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara Online.

Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan SPT Tahunan. Jika semua data sudah benar, kamu telah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara Online.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT tahunan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi pemerintah. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari melaporkan SPT Tahunan:

1. Membantu pemerintah mengumpulkan pajak secara efektif

Laporan SPT Tahunan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak secara efektif dan efisien, sehingga dapat digunakan untuk membiayai kebijakan dan program pemerintah.

2. Membantu individu atau perusahaan dalam memperoleh kredit

Laporan SPT Tahunan juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, individu atau perusahaan dapat membuktikan kemampuan keuangan mereka.

3. Menghindari sanksi atau denda dari pemerintah

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu juga dapat menghindari sanksi atau denda dari pemerintah. Jika seseorang atau perusahaan tidak melaporkan SPT Tahunan atau terlambat melaporkannya, maka mereka bisa dikenakan sanksi atau denda yang cukup besar.

4. Menjaga reputasi dan kepercayaan

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan dengan benar dapat membantu individu atau perusahaan dalam menjaga reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan seperti klien, mitra bisnis, dan investor.

Baca juga:  5 Rekomendasi Powerbank Terbaik Buat Hp Gaming Kamu

5. Sebagai bukti transparansi dan ketaatan hukum

Lapor SPT Tahunan juga menjadi bukti transparansi dan ketaatan hukum dari individu atau perusahaan. Hal ini penting dalam membangun citra positif dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan dengan benar sangat penting bagi individu atau perusahaan, serta bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang tidak lapor SPT Tahunan atau melaporkannya terlambat, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga terlambat sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Denda yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar 2% dari total pajak yang harus dibayar. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dikenakan denda sebesar 3% dari total pajak yang harus dibayar.

Selain itu, bila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu tertentu, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menetapkan SPT Tahunan yang terutang dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas seluruh aspek kepatuhan perpajakan Wajib Pajak tersebut. Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan, maka DJP berhak menetapkan pajak yang terutang beserta sanksi administratif yang berlaku. 

Hal ini dapat berdampak pada reputasi bisnis dan keuangan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Pajak?

Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara oleh orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menjadi kriteria untuk menjadi Wajib Pajak adalah:

• Memiliki penghasilan, baik berasal dari dalam maupun luar negeri

• Memiliki harta kekayaan tertentu, seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya

• Memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, dan/atau Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Jadi, orang yang tidak memenuhi kriteria di atas atau yang penghasilannya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

Itulah cara lapor SPT tahunan secara Online serta berbagai manfaat membayar pajak dan denda yang akan diterima jika tidak membayar pajak. Karena, pajak sangat penting bagi sebuah Negara untuk menjamin rakyatnya agar tetap makmur. Bagi kamu yang sudah wajib pajak, segera laporkan SPT tahunan sekring juga.

Tinggalkan komentar