Keterbatasan ekonomi tak lagi bisa menjadi halangan generasi penerus untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah telah mencanangkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan membantu anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Jika Anda atau anak Anda tercatat sebagai penerima PIP, maka Anda bisa melakukan cek PIP secara langsung. Berikut ini akan dijelaskan cara mengecek status penerima PIP yang dapat Anda lakukan.
Daftar isi:
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dijalankan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak pada rentang usia 6-21 tahun.
Adapun bantuan dari program ini bisa berupa perluasan akses, uang tunai, serta kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan. Anda bisa melihat status bantuan itu dengan cek PIP pada website Kemendikbud untuk mendapatkan kepastian.
Ada pun penggunaan dana PIP, para peserta didk dapat menggunakannya untuk membantu biaya pribadi. Misalnya, peserta didik menggunakan dana PIP untuk membeli perlengkapan sekolah, mengikuti kursus, biaya transportasi, uang saku, termasuk juga biaya uji kompetensi dan biaya praktik tambahan lainnya.
PIP ini lebih diperuntukkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah (PIP Dikdasmen) tertuju bagi anak yang berusia 6 tahun hingga 21 tahun guna mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai penanda bahwa seorang peserta didik mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar, maka pemerintah memberikan kartu penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal dan nonformal sebagai identitas penerima PIP.
Adapun para peserta PIP ini, semuanya akan didata dan dikumpulkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini merupakan sistem data elektronik untuk program perlindungan sosial yang memuat informasi ekonomi, demografi, sosial, dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Data-data tersebut akan masuk dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). SIKS-NG ini merupakan sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen penting yang berasal dari pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial. Data-data tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan. Melalui data itu juga Anda bisa melakukan cek PIP untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda berhak menerima bantuan atau tidak.
Tujuan PIP
Berdasarkan penjelasan di atas, PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah, khususnya dari keluarga miskin/ rentan miskin/ prioritas, tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Bantuan itu untuk anak-anak yang mengenyam pendidikan, baik melalui jalur formal SD sampai SMA sederajat, jalur informal mulai dari paket A sampai paket C, maupun pendidikan khusus.
Melalui program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menari kembali siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Dengan Program Indonesia Pintar ini juga pemerintah berharap dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Penerima PIP
Dengan tujuan di atas, maka pemerintah mengarahkan PIP pada beberapa kategori peserta didik, di antaranya:
- Pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
- Dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Berstatus yatim piatu, yatim, piatu, baik dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, korban musibah, di daerah konflik, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dari keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam satu rumah yang sama.
- Penyandang disabilitas.
- Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jika Anda atau anak Anda merupakan peserta didik dengan kategori di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mengikuti PIP. Peserta yang telah terdaftar nantinya akan dapat cek PIP untuk memastikan keikutsertaannya.
Cara Daftar PIP
Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian RI. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos). Maka dari itu, keikutsertaan PIP bisa Anda cek melalui tiga kementerian ini.
Jika Anda ingin mendaftarkan anak Anda untuk ikut PIP, maka berikut langkah-langkah yang perlu Anda perhatikan dan ikuti:
1. Menyiapkan Berkas
Ada berkas-berkas yang perlu Anda lengkapi sebelum mengikuti PIP, yakni:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Rapor hasil belajar siswa.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS.
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Peserta didik dapat mendaftar dengan membawa KKS atau SKTM atas nama orang tuaya ke lembaga pendidikan terdekat. Siapkan berkas-berkas lain yang diperlukan, seperti yang tertera di atas.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah peserta didik melakukan proses pendaftaran, pihak sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar. Pihak sekolah kemudian akan mengirim data tersebut ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Setelah data tiba di Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat, maka mereka akan mengirim rekapitulasi dara pengajuan calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag). Pihak sekolah selanjutnya akan mendaftarkan nama-nama calon peserta ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenag akan mengirimkan KIP kepada penerima KIP yang lolos seleksi.
Lebih lengkapnya di link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh
Khusus Pengajuan KIP untuk Universitas bisa cek syaratnya di link berikut: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Besaran Dana PIP
Setelah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka mereka akan mendapatkan dana dari pemerintah sebagai bantuan pendidikan. Anda bisa cek PIP dan dana yang Besaran dana tersebut, yakni:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000 per tahun. Sedangkan untuk kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal mendapatkan dana sebesar Rp225.000 per tahun.
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000 per tahun. Sedangkan untuk kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal mendapatkan dana sebesar Rp375.000 per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Sedangkan untuk kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal mendapatkan dana sebesar Rp500.000 per tahun.
4. SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Untuk kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal mendapatkan dana sebesar Rp500.000 per tahun.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bagi penerima program PIP, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antarany:
- Menjaga KIP dengan baik.
- Menggunakan dana PIP untuk keperluan relevan.
- Terus belajar dan bersekolah dengan tekun.
Cek PIP
Ketika peserta didik telah menjadi penerima PIP, bagaimanakah cara mengeceknya? Ikuti langkah di bawah ini!
- Buka laman cek PIP di Kemendikbud atau klik: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
- Isikan NISN dan NIK.
- Cek Penerima PIP.
- Tunggu beberapa saat, status PIP akan keluar.
Demikianlah penjelasan tentang PIP dan cara cek PIP yang bisa dilakukan secara mandiri. Semoga dapat membantu.
Yuk, baca artikel lainnya di Wong Cerdas