Berikut Cara Buat Paspor Online dan Syaratnya yang Mudah!

Paspor merupakan dokumen yang digunakan oleh masyarakat saat ingin memasuki perbatasan negara lain, atau sederhananya mengunjungi negara lain. Tanpa paspor, masyarakat tidak dapat meninggalkan negara  asalnya. Oleh karena itulah, penting bagi masyarakat untuk memiliki paspor.

Sebagai solusi praktisnya, Anda bisa membuat paspor secara online. Nah melalui artikel ini, Anda bisa mencari tahu bagaimana syarat dan panduan cara buat paspor online.

Syarat Pembuatan Paspor Baru

Sebelum melanjutkan ke langkah cara buat paspor online, Anda harus tahu dahulu apa saja persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya:

  • Menyertakan KTP—Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau;
  • Surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Menyertakan KK—Kartu Keluarga
  • Menyertakan Dokumen lain, semisalnya akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat penetapan ganti nama (bagi orang yang telah mengganti nama) dari penjabat berwenang
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau;
  • Menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan

Selain memenuhi persyaratan tersebut, Anda pun harus memerhatikan informasi umum yang berkaitan dengan pembuatan paspor baru, antaranya:

  • Permohonan paspor biasa diajukan oleh WNI—Warga Negara Indonesia, baik itu dalam negeri atau luar wilayah Indonesia
  • Paspor biasa terdiri dari e-paspor atau paspor elektronik dan paspor non-elektronik
  • Paspor biasa diterbitkan menggunakan SIMKIM—Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Permohonan paspor bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan menyertakan dokumen persyaratan yang disebutkan di atas

Agar proses pengajuan bisa dilakukan secara cepat, Anda bisa mulai mempersiapkan persyaratannya saat ini.

Cara Buat Paspor Online dengan M-Paspor

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan dalam pembuatan Paspor melalui aplikasi M-Paspor:

Unduh Aplikasi M-Passport

Pertama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Playstore atau Appstore. Anda bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis dengan ukuran 22 MB saja.

Registrasi Akun

Setelah menginstal aplikasinya, Anda bisa langsung membuka aplikasi dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi Daftar Akun.

Baca juga:  Jangan Salah! Berikut Cara Main Uno dengan Mudah

Dalam proses pendaftaran akun, silahkan input data diri yang mencakup nama lengkap, tanggal lahir, email dan nomor, serta password baru. Kemudian ceklis bagian Setuju dan klik Daftar.

Login Akun

Setelah berhasil melakukan registrasi akun, Anda bisa langsung melakukan login dengan menginput email dan password yang sudah Anda buat.

Jika berhasil melakukan login, Anda akan disambut dengan pop up syarat dan ketentuan cara buat paspor online . Silahkan baca dengan seksama, lalu klik Setuju.

Pilih Opsi Permohonan

Lanjut dengan memilih opsi Pengajuan Permohonan, lalu pilih opsi Permohonan Pembuatan Paspor.

Isi dan Lengkapi Kuesioner dan Data yang Diminta

Setelah memilih opsi tersebut, pop up notif mengenai peringatan pengisian data yang benar dan tepat akan muncul di layar.

Anda bisa melengkapi data, kuesioner layanan permohonan, dan mengunggah berkas persyaratan yang diminta. Adapun data yang dimaksud bisa berupa NIK, data terkait untuk siapa pembuatan paspor, negara yang dituju, lama tinggal, dan lain sebagainya.

Disarankan untuk mengunggah berkas dokumen dengan jelas dan tidak terpotong, jika menggunakan foto posisikan tegak lurus dari atas. Namun, sangat disarankan untuk mengupload dokumen yang sudah discan dan berformat jpg.

Setelah itu, Anda bisa memilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “Pakai lokasi saat ini”.  Selanjutnya, Anda bisa memilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

Selesaikan Pembayaran Paspor

Setelah menyelesaikan pengisian data diri, Anda bisa segera melakukan pembayaran.

Nantinya, sistem akan melakukan pengecekan untuk menampilkan status pembayaran berikut dengan kode antriannya.

Jika pengaju tidak segera menyelesaikan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftarannya, maka antrian atau permohonan akan dibatalkan secara otomatis.

Kunjungi Kantor

Terakhir, Anda bisa mengunjungi kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang Anda tetapkan sebelumnya dengan membawa bukti Pendaftaran M-Paspor serta berkas persyaratan asli. 

Anda bisa segera menyelesaikan proses cara buat paspor online di kantor dan mendapatkan dokumen paspor asli.

Cara Membuat Antrian Pembuatan Paspor secara Online

Jika dirasa panduan cara buat paspor online di atas terlihat rumit, Anda bisa melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu sebagai alternatifnya. Berikut dua metode yang bisa Anda lakukan dalam proses pendaftaran antrian.

Baca juga:  Rekomendasi Motor Trail Terbaik: Model dan Info Harga 2023

Buat Antrean Melalui Aplikasi Antrian Paspor

Anda bisa melakukan pendaftaran antrian paspor di aplikasi Antrian Paspor atau dengan mengakses ke situs https://antrian.imigrasi.go.id/

Berikut ini langkah-langkah pendaftarannya:

  • Pertama Anda bisa akses platform Antrian Imigrasi
  • Selanjutnya lakukan login ke akun yang dibuat
  • Silahkan melakukan pendaftaran dengan memasukan data diri seperti email dan nomor telepon
  • Lalu pilih kantor imigrasi yang mudah dijangkau untuk dituju
  • Kemudian pilih jadwal kedatangan
  • Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima File PDF berupa kode antrian untuk dicetak dan ditunjukan kepada petugas kantor imigrasi

Daftar Antrian Melalui Pesan WhatsApp

Cara alternatif lainnya Anda bisa mendaftar antrian melalui pesan WhatsApp, di mana Anda bisa mengirim pesan pendaftarannya ke layanan WGS—WhatsApp Gateway Service.

Namun, untuk saat ini setidaknya baru ada 4 kantor imigrasi yang memiliki layanan WGS untuk pendaftaran antrian online, antaranya:

  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam menggunakan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat menggunakan nomor layanan 0812 9900 4406.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menggunakan nomor layanan 08118119000.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor menggunakan nomor layanan 08 1111 00 333

Dari keempat daftar kantor imigrasi di atas, apakah ada salah satu lokasi yang Anda tuju? Jika iya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian ini dengan langkah-langkah berikut:

  • Pertama, simpan nomor layanan yang ingin Anda hubungi
  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Kemudian buat pesan baru dengan klik ikon Chat yang ada di bagian bawah kanan
  • Pilih nomor layanan dan buat pesan dengan format: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
  • Contoh: #DARA#3071996#01082023
  • Setelah membuat pesan dengan format tersebut Anda bisa klik kirim atau klik ikon pesawat

Tarif Biaya Pembuatan Paspor

Sebagai informasi tambahan untuk memperlancar pembuatan paspor, Anda harus tahu mengenai tarif biaya yang dikenakan.  

Pada dasarnya, biaya paspor ini bervariatif, tergantung pada jenis paspor apa yang dibuat. Berikut ini daftar biaya umum pembuatan paspor:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp. 350.000
  • Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman senilai Rp 650.000
  • Biaya layanan pembuatan paspor cepat selesai di hari sama (di luar biaya penerbitan paspor) senilai Rp 1.000.000

Dengan demikian, Anda bisa memilih pembuatan paspor yang sesuai dengan kebutuhan dan budget yang Anda siapkan.

Kesimpulan

Cara buat paspor online menjadi solusi mudah dan efisien bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Setidaknya, dengan melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu, Anda tidak akan menghabiskan banyak waktu di kantor imigrasi.

Tentu saja, masyarakat harus mengunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses pengajuan bisa berjalan dengan lebih lancar. 

Tinggalkan komentar