Menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan juga menengah memang menjadi salah satu hal yang bisa Anda lakukan sebagai suatu usaha. Namun, beberapa tahun kemarin karena terdapat covid-19. Tentunya hal ini menjadikan banyak usaha UMKM yang merasa dirugikan. Akan tetapi, pemerintah mempunyai program yang bisa diberikan kepada pelaku usaha dengan adanya bantuan UMKM.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah mengharapkan bisa membangun kembali perekonomian yang ada bagi pengusaha UMKM. Bantuan ini juga sering disebut dengan BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM.
Daftar isi:
Pengertian Bantuan UMKM
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa Bantuan UMKM ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Untuk bantuannya biasanya berupa uang tunai yaitu sebesar Rp.1.2 juta yang diberikan ke tiap pelaku usaha.
Bantuan UMKM ini diberikan untuk bisa membantu permodalan bagi para pelaku UMKM. Selain itu, penyaluran bantuan ini juga tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2022 Republik Indonesia.
Selain diberikan kepada UMKM, bantuan ini juga diberikan kepada orang yang bekerja sebagai sopir angkutan umum, ojek bahkan juga nelayan. Adanya bantuan ini, maka pelaku UMKM bisa menambah sumber daya manusia atau karyawan yang membantu proses usaha tersebut. Selain itu, juga terdapat beberapa yang digunakan untuk membuka usaha baru lainnya.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
Untuk para penerima bantuan ini juga tentunya bukan sembarang orang. Anda beberapa syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu agar bisa mendapatkan bantuan ini. Adapun syarat-syaratnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Bukan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, anggota Polri, dan juga pegawai BUMN atau BUMD.
- Mempunyai usaha mikro. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima. Tentunya juga disertai dengan lampiran yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak sedang menerima adanya KUR atau Kredit Usaha Rakyat
- Pelaku UMKM yang mempunyai KTP akan tetapi berbeda dengan domisili usaha. Tentunya harus melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Badan yang mempunyai wewenang sebagai pengusul BPUM yaitu Badan atau Dinas. Tepatnya ada di bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada pada tingkat Kabupaten atau Kota. Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM ini, harus melakukan beberapa cara mendaftar, yaitu:
- Lakukan pendaftaran kek Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah setempat
- Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen. Mulai dari NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan juga identitas bidang usaha yang sedang Anda jalankan
- Kemudian Dinas Koperasi dan UKM ini akan memproses dan juga melakukan verifikasi
- Anda dapat memantau status penerimaan permohonan tersebut melalui laman website dari bank penyalur
Selanjutnya bantuan UMKM tersebut akan disalurkan kepada para pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat. Penyaluran ini dilakukan oleh pihak yang sudah ditugaskan untuk menyalurkan bantuan. Mulai dari Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan juga PT. Pos Indonesia yang mana sudah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk penerima bantuan ini tentunya tidak dipungut biaya sepeser pun. Selanjutnya pihak penyalur akan memberikan beberapa mengenai informasi mengenai bantuan UMKM usaha mikro tersebut. Hal ini tentunya ditujukan kepada mereka yang sudah terbukti berhak untuk menerimanya.
Semisal Anda sudah daftar dan mendapatkan bantuan, akan tetapi tidak mempunyai rekening. Tidak perlu khawatir, karena Anda bisa dibuatkan rekening ketika sedang melakukan pencairan. Pembuatan rekening ini dilakukan oleh pihak lembaga penyalur.
Cara Cek Bantuan UMKM
Jika Anda ingin melakukan pengecekan mengenai bantuan yang sudah Anda daftarkan, bisa melakukan beberapa cara di bawah ini:
- Anda bisa membuka situs eform.bro.co.id/bpum. Anda bisa mengaksesnya menggunakan ponsel atau laptop
- Kemudian Anda bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan di kolom yang sudah disediakan
- Selanjutnya masukkan juga kode verifikasi atau kode captcha yang diminta sistem
- Anda bisa klik opsi Proses Inquiry
- Tunggu sampai proses tersebut selesai
- Kemudian, Anda bisa melihat notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai UMKM yang memang berhak menerima BLT atau tidak
- Pada halaman ini juga disediakan beberapa menu, salah satunya untuk reservasi pencairan bantuan UMKM
- Langkah yang terakhir yaitu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke kantor BRI. Hal ini dilakukan untuk mempermudah keperluan pencairan bantuan UMKM.
Mungkin proses cek bantuan yang ada di atas terdengar sedikit rumah bagi sebagian orang. Namun, jika Anda sudah menjalankan sesuai cara tersebut. Anda bisa mengetahui bahwa sebenarnya proses pengajuan cek batuan tersebut cukup mudah.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini tidak hanya sebatas bantuan UMKM saja. Ada beberapa bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Mulai dari pekerja, diskon token dan masih banyak lagi. Beberapa bantuan lainnya adalah:
Prakerja
Bantuan yang satu ini diberikan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan karena adanya dampak pandemi covid-19. Para penerima bantuan tersebut akan menerima uang tunai yaitu sekitar 2.4 juta. Bantuan ini biasanya diberikan kepada penerima dengan cara 4 bulan berurutan.
Anda tidak hanya bisa menerima bantuan uang tunai saja. Namun, peserta dari prakerja ini juga akan mendapatkan kursus yang bisa digunakan untuk meningkatkan skil. Selain itu, pemerintah juga bekerjasama dengan lembaga yang bisa menyediakan kursus yang bisa digunakan untuk meningkatkan skill.
BLT Gaji atau BSU
Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah lainnya yang biasanya disebut dengan BSU. Bantuan ini diberikan pada tenaga kerja yang ada di Indonesia yang mempunyai gaji yaitu dibawah 3,5 juta.
Bantuan ini diberikan dengan nominal yaitu 1 juta yang kemudian dibagi selama 2 periode. Namun, bantuan yang satu ini juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Hanya pekerja yang sudah ada di daftar BPJS ketenagakerjaan yang bisa memperolehnya.
Kartu Sembako Gratis
Selain bantuan UMKM yang diberikan untuk para pemilik usaha. Pemerintah juga mempunyai program lain yaitu kartu sembako. Bagi yang menerima program ini, maka akan mendapatkan bantuan yaitu sebesar 200.000 setiap bulannya.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga yang ada di Indonesia. Biasanya bantuan kartu sembako ini juga berupa 10 kg beras bulog. Tentunya hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkan kartu sembako ini. Hal ini tentunya tidak berlaku bagi yang ekonominya menengah ke atas.
Itulah beberapa informasi mengenai bantuan UMKM, syarat penerima, cara cek bantuan yang diberikan kepada para UMKM. Serta bantuan lainnya yang juga merupakan program pemerintah. Semua program yang ada di atas tentunya pemerintah mempunyai tujuan tersendiri. Salah satunya adalah mensejahterakan hidup rakyatnya, terlebih lagi yang ada pada golongan menengah ke bawah.
Perlu diingat bantuan ini bentukannya bagi yang membutuhkan dan bukan untuk disalahgunakan. Apabila ada pertanyaan terkait bantuan UMKM ini, bisa ditulis di kolom komentar di bawah ya!