5 Langkah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program, salah satunya JHT, yakni sebuah program Jaminan Hari Tua. Adanya program ini dapat membantu masyarakat untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja. Seperti apa program JHT tersebut, dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak seterusnya dalam ulasan artikel ini !

Tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan mendefinisikan  JHT agar masyarakat mendapatkan uang jaminan ketika memasuki masa pensiun, mengalami kecelakaan hingga cacat total bahkan meninggal dunia. Tujuannya yakni menyokong finansial masyarakat apabila mengalami keadaan pensiun, cacat hingga kematian. 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 

Sebelum membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan maka harus memenuhi terlebih dahulu dua kriteria persyaratan, yaitu syarat administratif (kelengkapan dokumen) serta syarat alasan klaim JHT. 

  1. Syarat alasan klaim JHT meliputi : 
  • Terkena PHK atau resign dengan pengunduran diri. 
  • Sudah tak bisa lagi bekerja, karena memasuki usia pensiun. 
  • Mengalami kecelakaan, hingga cacat total, tak lagi mampu untuk bekerja. 
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya, misalnya sampai pada tahap pindah kewarganegaraan 
  • Ingin melakukan klaim sebesar 10% untuk alasan pribadi. 
  • Ingin melakukan klaim sebesar 30% untuk perumahan. 

Apabila kita ingin mengajukan JHT dan sudah memenuhi salah satu dari alasan klaim di atas, maka selanjutnya, seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi : 

  1. Syarat wajib Administratif yang terdiri dari : 
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  • KTP / E-KTP 
  • Buku Tabungan 
  • Kartu Keluarga 
  • NPWP (apabila ada) 

Ternyata syarat di atas tidak bisa langsung menunjukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, sebab ada dokumen tambahan yang harus kita persiapkan, sesuai dengan alasan pencairan  BPJS Ketenagakerjaan (program JHT), sebagaimana berikut: 

  • Dokumen tambahan untuk alasan PHK atau resign/ meninggal, maka menggunakan dokumen surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (phi)
  • Jika alasannya karena pensiun, maka dokumen tambahannya berupa surat keterangan pensiun. 
  • Apabila terkena cacat secara total maka syarat tambahannya berupa surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Bagi WNI yang meninggalkan wilayah Indonesia maka harus ada beberapa dokumen tambahan yang mereka perlukan antara lain seperti : 

Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

  • Bagi WNA yang meninggalkan Indonesia selamanya, juga harus memenuhi dokumen tambahan berupa : paspor aktif, KITAS, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
  • Teruntuk seseorang yang ingin melakukan klaim sebesar 10% untuk alasan pribadi maka ada beberapa dokumen yang harus ia tambahkan, seperti: Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Selanjutnya untuk klaim 30% perumahan maka harus memenuhi dokumen  tambahan berupa : surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama), buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Baca juga:  Kode DANA Lengkap 2023 untuk Semua Virtual Account

Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah 

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada baik secara alasan dan administratif, maka untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, bisa melalui beberapa langkah yakni online dengan menggunakan aplikasi atau website BPJS Ketenagakerjaan,  atau secara offline seperti datang ke kantor cabang, klaim secara prioritas, dan melalui bank kerjasama atau SPO. 

  1. Pencairan dengan Aplikasi BPJSTKU

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pertama unduh terlebih dahulu aplikasi di playstore. 

  • Install, login dengan email dan kata sandi. 
  • Pilih menu Pengkinian data.” 
  • Teliti data kepesertaan, jika sudah akurat, klik “sudah.”
  • Pilih tulisan selanjutnya, dan isilah berbagai informasi yang dibutuhkan secara benar. 
  • Masukan data seperti NPWP, rekening bank, data KTP/ 
  • Pilih konfirmasi dan masuk ke menu bagian jaminan hari tua. 
  • Pilih klaim JHT dan alasan mengapa mengajukan klaim. 
  • Lakukanlah verifikasi wajah. 
  • Ikuti semua instruksi di dalam aplikasi hingga usai. Jika sudah Anda lengkapi semua, selanjutnya yakni pilih konfirmasi.
  1. Mendaftar lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan 

Selanjutnya untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui situs resminya. 

  • Akses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isilah berbagai data yang mereka butuhkan seperti nomor NIK, nama lengkap, maupun nomor kepesertaan. 
  • Tunggu beberapa saat situs akan melakukan cek dan verifikasi data. Jika data yang ada sudah benar, maka lanjut ke tahap berikutnya. 
  • Tahap berikutnya adalah mengunggah beberapa dokumen yang ada sesuai dengan persyaratan alasan dan syarat wajib administratif
  • Jika dokumen sudah mendapatkan persetujuan, maka dari BPJS akan memberikan informasi jadwal wawancara secara online. 
  • Setelah wawancara berhasil, dan semua persyaratan dan kegiatan wawancara sudah mendapatkan persetujuan, maka dana JHT BPJS bisa cair ke rekening. 
  1. Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat. 
Baca juga:  Panduan Membuat Surat Izin Sakit yang Valid untuk Ijin!

Biasanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini berguna agar seseorang yang ingin mengajukan pencairan JHT tak perlu jauh-jauh untuk datang ke kantor pusat, sehingga proses pencairan bisa lebih cepat dan flexibel.. 

  • Langkah pertama yakni mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jika sudah berada di kantor, temui petugas, maka petugas akan mengarahkan pada scan kode QR. 
  • Lakukanlah scan kode QR.
  • Isilah berbagai data yang ada. 
  • Sistem akan melakukan verifikasi pada data yang sudah di isi, 
  • Jika sudah mendapatkan verifikasi, maka lanjut untuk unggah dokumen persyaratan. 
  • Setelah mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta akan mendapatkan nomor antrian dari petugas, nomor tersebut untuk menunggu sesi wawancara. 
  • Lakukan wawancara selesai. 
  • Jika semua tahapan sudah berjalan, dan mendapatkan persetujuan dari kantor pusat, maka dana JHT pasti akan cair di rekening. 
  1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Golongan Prioritas 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih mudah untuk orang-orang yang masuk golongan prioritas, terdiri dari : perempuan hamil, manula, dan peserta yang kurang sehat. Adapun langkahnya yakni sebagai berikut : 

  • Berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 
  • Temui petugas dan utarakan ingin klaim JHT dengan kondisi khusus, maka petugas akan memberikan antrian prioritas. 
  • Lakukan verifikasi data dan wawancara. 
  • Jika pengajuan sudah selesai, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan cair di rekening. 
  1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerjasama. 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan klaim di kantor cabang, yakni : 

  • Datang ke Bank yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Sampaikan kepada petugas ingin melakukan pencairan JHT.  
  • Lakukan verifikasi data dan wawancara 
  • Jika sudah selesai, maka uang JHT akan cair di rekening. 

Ada berbagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda berniat untuk mencairkan JHT, jangan lupa bahwa harus menyiapkan syarat dokumen administratif, serta memahami syarat alasan pencairan. Terakhir Anda bisa memilih metode pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat !

Ingin tahu berita, informatif dan terlengkap lainnya? Kunjungi wongcerdas.com

Tinggalkan komentar