5 Langkah Cara Cek Kemenperin untuk Mengetahui IMEI Sudah Terdaftar atau Belum

Mengetahui bagaimana cek Kemenperin agar dapat memastikan IMEI sudah terdaftar atau belum merupakan perkara yang sangat penting. Bagaimana tidak, jika IMEI belum terdaftar di Kemenperin atau bea cukai maka hp tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Maka dari itu, sebelum Anda benar-benar membeli hp, baik baru maupun bekas, selalu pastikan IMEInya sudah terdaftar. Atau, sebelum masa garansi habis, langsung cek IMEI hp tersebut agar dapat klaim garansi jika ternyata belum terdaftar.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI di Kemenperin? 

Cara Cek Kemenperin untuk IMEI Smartphone

Kemenperin atau Kementerian Perindustrian merupakan kementerian yang menangani segala urusan yang berkaitan dengan perindustrian. Maka dari itu, sudah menjadi bagian tugas kementrian ini untuk mencegah hp ilegal masuk ke Indonesia.

Nah, seperti yang Anda ketahui bahwa sesuatu yang bersifat ilegal tentu akan menyulitkan Anda di kemudian hari. Kesulitan tersebut tidak akan merugikan dari segi waktu saja, melainkan juga uang dan tenaga. Maka dari itu terus pastikan status hp Anda legal dengan cek Kemenperin.

Berikut adalah cara cek Kemenperin untuk memastikan IMEI sudah terdaftar atau belum.

  1. Pertama, silakan Anda kunjungi situs imei.kemenperin.go.id dan masukan nomor IMEI pada hp Anda
  2. Untuk menemukan nomor IMEI di hp Android, silahkan tekan *#06#* di aplikasi telepon. Nomor IMEI memiliki 15 angka unik sebagai identitas perangkat tersebut
  3. Jika sudah menemukan nomor IMEI, maka silahkan ketik atau copy paste nomor tersebut ke kolom pencarian yang ada di halaman website kemenperin tersebut
  4. Kemudian, klik tombol search atau cari yang ada di bawah kolom nomor IMEI
  5. Silahkan tunggu beberapa saat dan nantinya Anda akan melihat pemberitahuan bahwa hp Anda sudah terdaftar di database kemenperin atau belum

Itulah cara mudah untuk cek Kemenperin agar memastikan Anda tidak terkena masalah di kemudian hari. Pengecekan tersebut sangat penting mengingat pemblokiran hp yang tidak terdaftar tersebut membutuhkan proses beberapa hari.

Baca juga:  Cara Memasukkan Kode Voucher di Lazada

Jangan sampai IMEI Anda diblokir ketika garansi sudah hangus. Kondisi tersebut tentu akan merugikan Anda secara materi dan waktu. Selain itu, terdapat dampak yang lebih serius lagi.

Cara Cek IMEI iPhone

Di atas sudah disinggung cara melihat IMEI hp Android, bagaimana dengan iPhone? Berikut cara cek IMEI iPhone yang benar

  1. Pertama, silahkan masuk ke aplikasi telepon dan ketik *#06#* dan klik tombol telepon
  2. Kemudian nomor IMEI pun muncul di layar hp Anda

Dampak Menggunakan Hp dengan IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai

Seperti yang Anda ketahui, setiap keputusan yang dibuat tentu memiliki dampak tersendiri. Hal itu termasuk keputusan untuk menggunakan hp dengan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai.

Terbatasnya Fungsi Hp

Salah satu dampak negatif menggunakan hp dengan IMEI tidak terdaftar adalah hilangnya beberapa fungsi hp tersebut. Meski hal ini tidak terjadi dalam waktu dekat sejak Anda membeli hp tersebut, namun tetap saja akan merepotkan Anda di kemudian hari.

Salah satu fungsi yang pasti akan dibatasi adalah ketidakmampuan hp untuk digunakan dalam berkomunikasi. Ya, sinyal Anda akan hilang atau hp tidak dapat mendeteksi adanya sim card. Hal ini jelas sangat merepotkan terlebih jika Anda bekerja di luar ruangan seperti sales lapangan atau pedagang keliling.

Bocornya Data-data Penting

Jika dipikirkan, tentu ada maksud terselubung mengapa seseorang menyelundupkan hp sehingga IMEI tidak terdaftar. Tentunya ada hal yang melanggar hukum di balik perbuatan penyelundupan tersebut.

Maka dari itu, akan ada dampak negatif yang besar jika Anda menggunakan hp bodong. Salah satunya adalah kebocoran data yang penting bahkan privasi. Data yang bocor bisa berbentuk foto, aktivitas Anda di hp dan lainnya.

Jika hal tersebut sampai terjadi, maka kerugiannya bisa sangat merepotkan Anda.

Fungsi IMEI dan Keuntungan Mendaftarkannya di Kemenperin

IMEI adalah kependekan dari International Mobile Equipment Identity dan merupakan sebuah kombinasi angka yang ditujukan untuk identitas suatu perangkat. IMEI terdiri dari 15 angka acak dan selalu berbeda di setiap perangkat.

Hadirnya IMEI dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah peredaran perangkat ilegal masuk ke Nusantara. Pemerintah akhirnya merilis peraturan yang mengharuskan setiap hp yang digunakan di wilayah Indonesia harus memiliki IMEI yang terdaftar.

Baca juga:  Panduan Lengkap Cara Tukar Poin Telkomsel jadi Reward 2023

Selain itu, tidak ada salahnya jika Anda mengingat atau mencatat nomor IMEI hp Anda. Karena jika hp Anda dicuri dan Anda tidak dapat mengambilnya kembali, terdapat langkah tepat yang dapat dilakukan.

Anda bisa melaporkan kehilangan ke pihak operator untuk proses pemblokiran IMEI. Ketika laporan diterima dan IMEI sudah diblokir, maka si pencuri pun tidak dapat menggunakan hp tersebut untuk berkomunikasi.

Tidak hanya berlaku untuk kartu operator tertentu saja, ketika IMEI sudah diblokir oleh pihak operator, maka si pencuri tidak dapat menggunakan operator lainnya di Indonesia.

Cara Mendaftarkan IMEI agar Tak Diblokir

Lantas, bagaimana jika Anda sudah terlanjur membeli hp namun IMEInya tidak terdaftar di database Kemenperin dan bea cukai? 

Cara Daftar IMEI di Situs Bea Cukai

  1. Pertama, bukalah situs resmi bea cukai di beacukai.go.id dan masukan data personal serta list data barang
  2. Selanjutnya, silakan masukan nomor IMEI hp Anda dan unggahlah surat karantina jika Anda memilikinya
  3. Jika sudah, silakan isi kode captcha agar dapat melanjutkan proses pendaftaran IMEI
  4. Kemudian silakan tekan tombol Send dan tunggu sebuah QR Code dan Registration ID muncul di layar Anda
  5. Setelah itu Anda diminta untuk membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11 dan PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Jumlah tersebut akan lebih besar jika Anda tidak memiliki NPWP, yaitu menjadi PPH 20%.

Cara Daftar IMEI di Aplikasi Bea Cukai

Selain mendaftar langsung di situs beacukai.go.id, Anda bisa juga menggunakan aplikasi mobile dari bea cukai untuk mendaftarkan IMEI. Berikut adalah cara daftar IMEI dengan aplikasi dari bea cukai.

  1. Pertama, silahkan Anda buka PlayStore dan cari aplikasi tersebut dengan kata kunci Aplikasi Bea Cukai
  2. Ketika aplikasi tersebut sudah ditemukan, silahkan Anda download atau unduh dan tunggu hingga proses unduhan tersebut selesai
  3. Isi formulir registrasi IMEI dan dapatkan QR code serta kode registrasi
  4. Kemudian, bawalah hp yang Anda daftarkan tersebut ke petugas inspeksi untuk diperiksa dan disetujui
  5. Sebelum disetujui, Anda perlu scan QR code yang telah Anda terima tadi kepada petugas
  6. Tunggu hingga proses inspeksi selesai 
  7. Jika setelah proses inspeksi selesai dan hp Anda disetujui, maka IMEI hp Anda sudah resmi terdaftar dan Anda tidak perlu takut terkena blokir di kemudian hari

Demikianlah cara cek Kemenperin untuk memastikan IMEI Anda sudah terdaftar atau belum, semoga bermanfaat! Apabila ada topik yang ingin kami bahas, segera komen dibawah ya!

Tinggalkan komentar