Cara menggunakan e-Nofa banyak dicari oleh para pihak wajib pajak. Setidaknya dengan menggunakan e-Nofa mereka bisa melakukan pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan lebih mudah, cepat dan praktis.
Mengenali lebih jauh apa itu e-Nofa, fungsi dan cara penggunaanya, bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini.
Daftar isi:
Apa Itu e-Nofa dan NSFP?
e-Nofa merupakan aplikasi berbasis website yang diterbitkan oleh pihak DJP—Direktorat Jenderal Pajak.
Penerbitan layanan e-Nofa ini dilakukan untuk mempermudah pihak wajib pajak PKP dalam mengajukan permohonan permintaan NSFP—Nomor Seri Faktur Pajak Online.
Setidaknya dengan melakukan permintaan NSFP online, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor layanan pajak maupun menunggu prosesnya dengan waktu lama.
Sementara itu NSFP atau kepanjangannya Nomor Seri Faktur Pajak yakni nomor seri yang digunakan sebagai syarat pembuatan faktur pajak.
Dapat kita simpulkan bahwa e-Nofa adalah aplikasi layanan yang digunakan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh NFSP.
Terkait fungsi dan panduan cara menggunakan e-Nofa, Anda bisa simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel berikut ini.
Fungsi dan Keuntungan Menggunakan e-Nofa
Pada dasarnya e-Nofa tidak hanya bisa Anda gunakan untuk melakukan pengajuan NSFP ataupun urusan faktur pajak, melainkan fungsi e-Nofa lebih luas dari itu.
Ada sejumlah fungsi lain dari menggunakan e-Nofa yang harus diketahui oleh wajib pajak PKP dan petugasnya, yakni:
- Mencegah dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan faktur pajak
- Mencegah pembuatan faktur pajak yang ilegal
- Membantu pemantauan dan pengendalian terhadap permohonan NSFP yang diajukan wajib pajak PKP
- Melacak jejak faktur pajak terutama di saat terjadinya penyalahgunaan
- Memaksimalkan ketertiban kegiatan perpajakan oleh wajib pajak PKP
Dengan ini penerbitan e-Nofa oleh DJP dilakukan untuk menyiasati penyelewengan terhadap faktur pajak.
Selain dari itu, penggunaan e-Nofa pun memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak wajib pajak PKP, antaranya:
- Efisien: e-Nofa membantu segala aktivitas perpajakan menjadi lebih efisien. Contohnya pengusahaan bisa mengajukan permintaan NSFP—Nomor Seri Faktur Pajak tanpa harus mendatangi kantor layanan pajak
- Cepat: alih-alih mengantri dan menunggu proses di kantor pajak dengan waktu lama, Anda bisa mendapatkan NSFP dengan waktu yang relatif singkat di e-Nofa
- Mudah: dengan demikian segala kegiatan perpajakan seperti NSFP dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui platform e-Nofa
Syarat Akses e-Nofa
Untuk bisa mengakses dan menggunakan aplikasi e-Nofa, maka Anda harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu. Adapun 3 syarat yang harus terpenuhi antaranya:
Pengguna yang Telah Dikukuhkan sebagai PKP
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh pengguna e-Nofa ialah pengukuhan PKP dan memiliki akun PKP.
Yang dimaksud dengan PKP ialah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omset di atas Rp. 4,8 miliar dalam per tahunnya. Sedangkan, pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omset tersebut dapat memilih menjadi non PKP.
Sudah Memiliki Kode Aktivasi dan Password dari DJP
Untuk bisa mendapatkan kode aktivasi dan password dari DJP, Anda harus mengaukan permohonan terlebih dahulu dengan pengisian formulir pengajuan dari kantor KPP.
Memiliki Sertifikat Elektronik atau Digital
Syarat terakhir yang harus terpenuhi oleh pengguna yang ingin mengakses e-Nofa ialah memiliki sertifikat elektronik atau digital.
Yang mana sebelumnya surat ini ditujukan ke KPP tempat di mana wajib pajak melakukan pendaftaran dan disetujui oleh pihak DJP.
Perlu diingat sertifikasi elektronik ini berlaku selama 2 tahun, PKP dapat meminta sertifikat tersebut sebelum masa kadaluarsa.
Panduan Lengkap Cara Menggunakan e-Nofa
Untuk bisa menggunakan e-Nofa, Anda bisa mengikuti beberapa prosedur yang ada di bawah ini:
Pengajuan Akun e-Nofa
Prosedur pertama yang harus Anda lakukan ialah mendapatkan akun e-Nofa terlebih dahulu.
Anda bisa meminta kode aktivasi dan password e-Nofa kepada pihak DJP—Direktorat Jendral Pajak, yang nantinya diikuti dengan permohonan Sertifikasi Elektronik.
Kode aktivasi dan password ini sangat penting dimiliki oleh PKP untuk bisa melakukan cara menggunakan e-Nofa dalam pembuatan faktur pajak.
Umumnya, DJP memberi tenggat waktu paling lama 3 bulan sejak pengukuhan PKP dalam memperoleh kode aktivasi dan password tersebut, lebih dari batas waktu tersebut maka status PKP dapat dicabut.
Untuk bisa mendapatkan kode aktivasi dan password Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini:
- Pertama silahkan melakukan pengisian formulir permohonan kode aktivasi dan password ke KPP—Kantor Pelayanan Pajak, di mana PKK Anda terdaftar
- Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai yang diminta
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, kirim formulir permohonan secara langsung ke KPP terkait. Jangan lupa sertakan identitas asli sesuai dengan yang tercantum pada formulir permohonan
- Surat permohonan harus disertai lampiran surat kuasa jika surat permohonan tersebut ditandatangani selain pihak PKP.
- Jika permohonan diterima dan DJP telah menyetujui maka kode aktivasi akan dikirim melalui pos dan password dikirim ke email yang tercantum pada formulir permohonan PKP.
Menginstall Aplikasi e-Nofa
Sebelum Anda bisa menggunakan e-Nofa, tentunya Anda perlu menginstall aplikasinya terlebih dahulu. Di mana Anda bisa mengunduh aplikasi e-Nofa di perangkat komputer secara mudah dan gratis.
Meski sebetulnya, e-Nofa ini masih bisa Anda akses melalui browser perangkat manapun, akan tetapi tidak ada salahnya Anda bisa menginstalnya di perangkat komputer agar proses urusan perpajakan menjadi lebih praktis.
Anda hanya perlu menginstall file Etaxinvoice.exe di komputer sesuai dengan spesifikasi perangkat yang digunakan melalui media internet. Setelah proses install selesai, maka aplikasi akan update dengan otomatis.
Setelah melakukan install, selaku PKP Anda bisa melakukan pengajuan permintaan NSFP melalui aplikasi tersebut secara langsung.
Namun sebelum itu, pastikan Anda sudah menginstal atau mengunduh sertifikat elektronik pajak pada perangkat yang sama.
Cara Mengunduh Sertifikat Elektronik Pajak
Apabila Anda masih bingung dengan cara menginstall atau unduh sertifikasi elektronik pajak, maka langkah-langkah berikut dapat Anda ikuti:
- Pertama silahkan lakukan login ke aplikasi e-Nofa
- Isi kolom yang ada dengan NPWP dan password akun e-Nofa yang Anda gunakan
- Pilih tanda (x) pada kotak notifikasi yang muncul
- Selanjutnya pilih Download Sertifikat Digital
- Lalu klik OK pada tampilan informasi persyaratan
Setelah melakukan pengajuan akun e-Nofa dan mengunduh sertifikat elektronik, maka Anda sudah bisa menggunakan aplikasi e-Nofa untuk segala urusan perpajakan termasuk permintaan NSFP.
Prosedur Permintaan NSFP
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda ikuti sebagai cara menggunakan e-Nofa untuk mendapatkan nomor NSFP pada aplikasi e-Nofa ialah:
- Pertama silahkan masuk ke aplikasi e-Nofa atau ke laman https://efaktur.pajak.go.id/
- Selanjutnya lakukan login dengan mengisi username serta password PKP yang sudah Anda dapatkan
- Klik opsi Permintaan NSFP pada aplikasi e-Nofa
- Lanjut dengan memilih opsi sertifikat elektronik perpajakan PKP
- Kemudian lakukan pengajuan permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
- Di sini Anda bisa mengisi kolom kosong di laman permintaan dengan informasi yang benar
- Klik opsi Proses
- Konfirmasi pengajuan permintaan tersebut dengan masukkan kembali password e-Nofa
Demikianlah pembahasan terkait cara menggunakan e-Nofa dan fungsi serta keuntungan yang bisa diperoleh oleh para penggunanya yakni pihak wajib pajak PKP.